Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2024/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. GIYAN. M alias GIYAN bin MARUS (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/O.2.19/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIYAN. M alias GIYAN bin MARUS (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa GIYAN.M Als GIYAN Bin MARUS (Alm) bersama-sama dengan saksi FUADI Als FUAD Bin MARI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara OCUNG dan saudara YUDA (keduanya DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok Oscar 23 Afdeling 9 Estate 2 Perkebunan Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) tepatnya di Desa sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan1 (satu) unit mobil pick up mobil pick Daihatsu Grand Max warna Putih Tanpa Plat Nomor dimana pada saat itu saudara FUADI ada di rumah terdakwa kemudian  saudara OCUNG langsung menawarkan kepada terdakwa dan saudara FUADI mau kah ikut memanen buah sawit di BJAP 3 setelah saudara OCUNG menawarkan tersebut terdakwa bersama dengan saudara FUADI menerima ajakan saudara OCUNG tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI ikut berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick Daihatsu Grand Max warna Putih Tanpa Plat Nomor yang dimana terdakwa melihat alat untuk pemanenan berupa 1 (Satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok sudah berada dalam mobil pick up tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI dan saudara OCUNG berangkat langsung menuju Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) Desa sukamandang, Kec. Seruyan tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah dan selanjutnya terdakwa dan saudara FUADI langsung diarahkan ke Blok Oscar blok Oscar 23 Afdeling 9 Estate 2 Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) yang disopiri oleh saudara OCUNG dan kemudian sekitar jam 23.30 Wib terdakwa tiba dilahan tersebut terdakwa melihat saudara YUDA ada dilahan tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI, saudara OCUNG dan saudara YUDA langsung masuk kedalam Blok tersebut yang dimana saudara OCUNG membagi tugas yang dimana terdakwa bersama dengan saudara FUADI dan saudara YUDA sebagai Pengangkut sedangkan saudara OCUNG sebagai pemanen dan terdakwa dilengkapi dengan senter kapala masing-masing dan selanjutnya langsung melakukan pemanenan dan buah sawit yang sudah dipanen tersebut terdakwa kumpulkan di pinggir jalan dekat mobil Pickup tersebut setelah buah sawit selesai dikumpulkan di pinggir Blok blok Oscar 23 Afdeling 9 Estate 2 Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) sebanyak 76 (tujuh puluh enam ) janjang  yang sudah terdakwa hitung dan sekitar jam 05.30 Wib datang lah anggota security dan anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa dan saudara FUADI sementara saudara OCUNG dan saudara YUDA berhasil melarikan diri.

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 76 (tujuh puluh enam) Janjang dengan Berat Bersih 1.180 Kg, x Rp 3.001,-/Kg atau senilai Rp. 3.541.180,- (tiga juta lima ratus empat  puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa GIYAN.M Als GIYAN Bin MARUS (Alm) bersama-sama dengan saksi FUADI Als FUAD Bin MARI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara OCUNG dan saudara YUDA (keduanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan1 (satu) unit mobil pick up mobil pick Daihatsu Grand Max warna Putih Tanpa Plat Nomor dimana pada saat itu saudara FUADI ada di rumah terdakwa kemudian  saudara OCUNG langsung menawarkan kepada terdakwa dan saudara FUADI mau kah ikut memanen buah sawit di BJAP 3 setelah saudara OCUNG menawarkan tersebut terdakwa bersama dengan saudara FUADI menerima ajakan saudara OCUNG tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI ikut berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick Daihatsu Grand Max warna Putih Tanpa Plat Nomor yang dimana terdakwa melihat alat untuk pemanenan berupa 1 (Satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok sudah berada dalam mobil pick up tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI dan saudara OCUNG berangkat langsung menuju Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) Desa sukamandang, Kec. Seruyan tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah dan selanjutnya terdakwa dan saudara FUADI langsung diarahkan ke Blok Oscar blok Oscar 23 Afdeling 9 Estate 2 Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) yang disopiri oleh saudara OCUNG dan kemudian sekitar jam 23.30 Wib terdakwa tiba dilahan tersebut terdakwa melihat saudara YUDA ada dilahan tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara FUADI, saudara OCUNG dan saudara YUDA langsung masuk kedalam Blok tersebut yang dimana saudara OCUNG membagi tugas yang dimana terdakwa bersama dengan saudara FUADI dan saudara YUDA sebagai Pengangkut sedangkan saudara OCUNG sebagai pemanen dan terdakwa dilengkapi dengan senter kapala masing-masing dan selanjutnya langsung melakukan pemanenan dan buah sawit yang sudah dipanen tersebut terdakwa kumpulkan di pinggir jalan dekat mobil Pickup tersebut setelah buah sawit selesai dikumpulkan di pinggir Blok blok Oscar 23 Afdeling 9 Estate 2 Perkebunan sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (PT. BJAP 3) sebanyak 76 (tujuh puluh enam ) janjang  yang sudah terdakwa hitung dan sekitar jam 05.30 Wib datang lah anggota security dan anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa dan saudara FUADI sementara saudara OCUNG dan saudara YUDA berhasil melarikan diri.

  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT. Bangun Jaya Alam Permai wilayah 3 (PT. BJAP 3) mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 76 (tujuh puluh enam) Janjang dengan Berat Bersih 1.180 Kg, x Rp 3.001,-/Kg atau senilai Rp. 3.541.180,- (tiga juta lima ratus empat  puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana...........................

Pihak Dipublikasikan Ya