Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Spt TINI KARMILA SITEPU YUNINTO alias JONI bin ASMEROE (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-130/O.2.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNINTO alias JONI bin ASMEROE (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------- Bahwa terdakwa YUNINTO Als JONI Bin ASMEROE (Alm) bersama-sama dengan sdr. ERDI (tidak ditemukan oleh penyidik) pada hari Selasa tanggal 3 Desember  2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok M-3 Divisi 8 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  1. Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November  2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa  bertemu Sdr. ERDI di Jalan Poros Kebun Mentaya – Kebun Saye kemudian terdakwa menawarkan untuk dapat bekerja yang disetujui oleh Sdr. ERDI, lalu pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berjalan kaki membawa 1 (satu) buah angkong sorong, 1 (satu) buah tojok, serta  1 (satu) buah egrek menuju lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya yang akan terdakwa panen kemudian terdakwa melewati parit gajah/peringgan dan bertemu Sdr. ERDI di Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya yang mana Sdr. ERDI sudah membawa 1 (satu) egrek, 1 (satu) tojok menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Yamaha, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ERDI mengambil TBS Kelapa Sawit dengan cara masing-masing memotong TBS Kelapa Sawit yang berada di pokok kelapa sawit menggunakan egrek hingga sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan sdr ERDI berhenti beraktivitas lalu terdakwa dan Sdr. ERDI pulang tanpa membawa apa-apa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dan Sdr. ERDI masing-masing memindahkan buah tercecer menggunakan tojok kemudian terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik setelah itu terdakwa dan Sdr. ERDI pulang ke rumah masing-masing, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB tanpa kehadiran Sdr. ERDI, terdakwa mengangkut dan memindahkan buah yang terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik tersebut menggunakan angkong sorong,  namun sekitar pukul 04.50 WIB terdakwa tertangkap tangan ketika sedang memindahkan TBS Kelapa Sawit dari lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya ke Jalan Poros oleh Pihak Kebun SAYE;
  2. Bahwa Terdakwa dan Sdr. ERDI bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya yang mana buah kelapa sawit tersebut akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  3. bahwa Terdakwa, dan Sdr. ERDI mengambil 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh kilogram) sehingga PT. Perkebunan SUNGAI AYAWAN Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.168.740,- (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa terdakwa YUNINTO Als JONI Bin ASMEROE (Alm) pada hari Selasa tanggal 3 Desember  2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok M-3 Divisi 8 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

  1. Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berjalan kaki membawa 1 (satu) buah angkong sorong, 1 (satu) buah tojok, serta  1 (satu) buah egrek menuju lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya yang akan terdakwa panen kemudian terdakwa melewati parit gajah/peringgan, selanjutnya Terdakwa melakukan pemanenan dengan cara memotong TBS Kelapa Sawit yang berada di pokok kelapa sawit menggunakan egrek hingga sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa berhenti beraktivitas lalu pulang tanpa membawa apa-apa,  selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa melanjutkan pemanenan mulai memindahkan buah tercecer menggunakan tojok kemudian terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik setelah itu terdakwa pulang ke rumah, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB,  terdakwa  melanjutkan  pemanenan dengan cara mengangkut dan memindahkan buah yang terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik tersebut menggunakan angkong sorong, namun sekitar pukul 04.50 WIB terdakwa tertangkap tangan ketika sedang memindahkan TBS Kelapa Sawit dari lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya ke Jalan Poros oleh Pihak Kebun SAYE;
  2. Bahwa Terdakwa bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya yang mana buah kelapa sawit tersebut akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  3. bahwa Terdakwa mengambil 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh kilogram) sehingga PT. Perkebunan SUNGAI AYAWAN Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.168.740,- (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.--------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------------- Bahwa terdakwa YUNINTO Als JONI Bin ASMEROE (Alm) bersama-sama dengan sdr. ERDI (tidak ditemukan oleh penyidik) pada hari Selasa tanggal 3 Desember  2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok M-3 Divisi 8 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  1. Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November  2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa  bertemu Sdr. ERDI di Jalan Poros Kebun Mentaya – Kebun Saye kemudian terdakwa menawarkan untuk dapat bekerja yang disetujui oleh Sdr. ERDI, lalu pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berjalan kaki membawa 1 (satu) buah angkong sorong, 1 (satu) buah tojok, serta  1 (satu) buah egrek menuju lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya yang akan terdakwa panen kemudian terdakwa melewati parit gajah/peringgan dan bertemu Sdr. ERDI di Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya yang mana Sdr. ERDI sudah membawa 1 (satu) egrek, 1 (satu) tojok menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek Yamaha, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ERDI melakukan pemanenan dengan cara masing-masing memotong TBS Kelapa Sawit yang berada di pokok kelapa sawit menggunakan egrek hingga sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan sdr ERDI berhenti beraktivitas lalu terdakwa dan Sdr. ERDI pulang tanpa membawa apa-apa,  selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa dan Sdr. ERDI masing-masing melanjutkan pemanenan mulai memindahkan buah tercecer menggunakan tojok kemudian terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik setelah itu terdakwa dan Sdr. ERDI pulang ke rumah masing-masing, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB,  terdakwa  melanjutkan  pemanenan tanpa kehadiran Sdr. ERDI kemudian terdakwa mengangkut dan memindahkan buah yang terdakwa tumpuk di 3 (tiga) titik tersebut menggunakan angkong sorong, namun sekitar pukul 04.50 WIB terdakwa tertangkap tangan ketika sedang memindahkan TBS Kelapa Sawit dari lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya ke Jalan Poros oleh Pihak Kebun SAYE;
  2. Bahwa Terdakwa dan Sdr. ERDI bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya yang mana buah kelapa sawit tersebut akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  3. bahwa Terdakwa, dan Sdr. ERDI mengambil 72 (tujuh puluh dua) janjang atau seberat 1.220 kg (seribu dua ratus dua puluh kilogram) sehingga PT. Perkebunan SUNGAI AYAWAN Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp. 4.168.740,- (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah.

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya