Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.M. HASYIM 2.NURLING S. SUMSAGO 3.IMADUDDIN ASHARI |
KOPERASI UNIT DESA (KUD) SUMBER ALAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER
a. Kerugian materiil Para PENGGUGAT yaitu
b. Kerugian immateril yaitu sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan membekukan administrasi keuangan TERGUGAT, serta meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Koperasi Unit Desa ( KUD ) Sumber Alam yang berada Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 5. Menetapkan agar terhadap objek sita jaminan tersebut di atas untuk dapat dibekukan sampai dengan terangnya atau jelasnya perkara a quo, dan terhadap tanah dan bangunan Koperasi untuk dapat dilakukan penjualan melalui pelelangan umum sewaktu-waktu apabila TERGUGAT tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana dimaksud kepada Para PENGGUGAT secara tunai dan seketika. 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding (uitvoerbaarbijvoorraad). 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |