Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.Sus/2024/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 1.JEFRI MAULANA bin ABDUL AZIS
2.RAPIK bin UHING
3.EDISON bin SIBER ALA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 449/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-357/O.2.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI MAULANA bin ABDUL AZIS[Penahanan]
2RAPIK bin UHING[Penahanan]
3EDISON bin SIBER ALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa I JEFRI MAULANA Bin ABDUL AZIS, Terdakwa II RAPIK Bin UHING dan Terdakwa III EDISON Bin SIBER ALA pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 jam 22.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Juli 20224 jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di areal Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi (Produsen Sawit Bina Sejahtera) yang bermitra dengan PT. BAT (Buana Adhitama) Blok P 9 Plasma SPRA Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB saat Terdakwa I JEFRI MAULANA  sedang berada dirumahnya yang beralamat Jalan Desa Bawan RT. 001 RW. 001 Desa Bawan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke rumah Terdakwa II RAPIK kemudian Terdakwa I JEFRI MAULANA menawarkan Terdakwa II RAPIK untuk memanen buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Buana Adhitama (PT. BAT) dengan kesepakatan hasil mengambil buah tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata, mendengar tawaran tersebut Terdakwa II RAPIK setuju lalu sekira jam 21.15 WIB Terdakwa I JEFRI MAULANA dan Terdakwa II RAPIK menjemput Terdakwa III EDISON dirumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Masjid RT. 005 RW. 002 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian setesampainya di rumah Terdakwa III EDISON lalu Terdakwa I JEFRI MAULANA dan Terdakwa II RAPIK mengajak Terdakwa III EDISON untuk bersama-sama melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Buana Adhitama (PT BAT) lalu Terdakwa III EDISON menyepakati ajakan dari Terdakwa I JEFRI MAULANA dan Terdakwa II RAPIK dan Terdakwa III EDISON mengarahkan untuk melakukan pemanenan di Blok P 9 Plasma SPRA PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap dengan alasan buah-buah di blok tersebut telah siap panen. Selanjutnya para Terdakwa berangkat bersama – sama menuju Blok P 9 Plasma SPRA PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) buah Kelotok atau Perahu Mesin dengan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah lanjung. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB sesampainya para Terdakwa di lokasi tersebut lalu para Terdakwa langsung berbagi tugas dan peran, kemudian atas hasil kesepakatan bersama Terdakwa I JEFRI MAULANA dan Terdakwa III EDISON bertugas sebagai pemikul buah kelapa sawit dengan menggunakan Tojok sedangkan Terdakwa II RAPIK bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek. Kemudian para Terdakwa mulai melakukan aktifitas panen sejak hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 jam 22.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Juli 20224 jam 04.00 WIB dengan cara Terdakwa II RAPIK memanen buah kelapa sawit yang masih menempel pada pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek, setelah itu tandan buah segar kelapa sawit yang berjatuhan tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa I JEFRI MAULANA dan Terdakwa III EDISON menggunakan tojok lalu mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menumpuknya di sekitaran areal blok tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 04.00 WIB setelah para Terdakwa selesai memanen buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa I JEFRI MAULANA, Terdakwa II RAPIK dan Terdakwa III EDISON bersama-sama secara bergantian memindahkan 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen dan ditumpuk sebelumnya ke pinggir sungai yang berdekatan dengan kendaraan mereka yakni 1 (satu) buah klothok dan memuatnya menggunakan 2 (dua) buah lanjung, kemudian setelah seluruh janjang buah kelapa sawit dipindahkan di tepi sungai lalu para Terdakwa beristirahat dan tidur terlebih dahulu sebelum memuatnya ke kelothok atau perahu mesin para Terdakwa. Selanjutnya saat para Terdakwa memuat  buah kelapa sawit yang telah dipanen ke dalam Kelotok atau Perahu Mesin menggunakan tojok lalu sekira pukul 06.00 WIB datang security yaitu HARI WARINGIN SIHOMBING Alias UCOK Bin JEPTA SIHOMBING dan MUHAMAD FAHREJI Bin HERI PURNAMA sedang melakukan patroli bertemu dengan para Terdakwa kemudian security langsung mengamankan para Terdakwa dan bertanya serta memerintahkan para Terdakwa untuk menunjukkan dimana lokasi memanen buah kelapa sawit tersebut kemudian para Terdakwa menunjukkan lokasi tempat mengambil buah tersebut dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang – barang berupa 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.471 kg (seribu empat ratus tujuh puluh satu) kilogram, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) buah egrek, 2 (dua) buah lanjung, 1 (satu) buah Kelotok atau Perahu yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah mesin penggerak Kelotok atau Perahu diamankan dan di bawa ke kantor Polsek Mentaya Hulu untuk di proses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah kepala sawit tanpa ijin sebanyak 3 (tiga) kali, untuk yang pertama para Terdakwa jual dengan penampung di jalan Jumai Kelurahan Kuala kuayan yang mana pada saat itu Penampung tersebut menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck dengan harga jual sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua para Terdakwa jual di tempat yang sama namun penampung tersebut menggunakan Pick up dengan harga jual sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga kalinya belum sempat terjual karena sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak security PT BAT (Buana Adhitama).  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa lahan PT. BAT (Buana Adhitama) Blok P 9 Plasma SPRA Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan lahan milik Koperasi (Produsen Sawit Bina Sejahtera) yang bermitra dengan PT. BAT (Buana Adhitama) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 004/KSBS/III/2009 tanggal 21 Maret 2009. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/210/IIIEKBANG/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT.BUANA ADHITAMA dengan luas areanya kurang lebih 14.300 (empat belas ribu tiga ratus) hektar berlokasi di Desa Bawan, Tumbang Tilap, Tanjung jaringau, Tukang Langit, Tumbang Sangai, Rantau Katang, Tumbang Mangkup, Rantau Tampang, Luwuk Kuan, Tumbang Bajanai, Tumbang Boloi Kecamatan Kuala Kuayan dan Kecamatan Antangkalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan izin usaha perkebunan nomor :16/IUP/PT.BA/K-2/KOTIM/2007. Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 854.460.42 Tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kepala Sawit Atas Nama PT. BUANA ADHITAMA di Desa Bawan, Tumbang Tilap, Tanjung jaringau, Tukang Langit, Tumbang Sangai, Rantau Katang, Tumbang Mangkup, Rantau Tampang, Luwuk Kuan, Tumbang Bajanei, Tumbang Boloi Kecamatan Kuala Kuayan dan Kecamatan Antangkalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Surat Ijin Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525.26/581/XII/EKBANG/2004 Tentang Ijin Prinsif PT. BUANA ADHITAMA tertanggal 13 Desember 2004. Selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor :03487/1.24.51 milik PT. BUANA ADHITAMA tertanggal 10 Januari 2005. ----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I JEFRI MAULANA, Terdakwa II RAPIK, dan Terdakwa III EDISON mengambil sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.471 kg (seribu empat ratus tujuh puluh satu) kilogram yang berada di Blok P 9 Plasma SPRA PT. Buana Adhitama (BAT) Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya yaitu PT. Buana Adhitama (BAT) dan akibat perbuatan Terdakwa PT. Buana Adhitama (BAT) mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 4.208.266 (empat juta dua ratus delapan ribu dua ratus enam enam rupiah). ----------

--------  Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya