Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Spt TINI KARMILA SITEPU URIF HARDIANTO bin SARIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-16/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIF HARDIANTO bin SARIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------------- Bahwa Terdakwa URIF HARSAKSINTO Bin SARIANSYAH pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Putri Junjung Buih, Desa Tangga Batu Tunggal, RT. 002 RW. 001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang/barang siapa melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terjadi  percekcokan/adu mulut antara terdakwa dan saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH yang merupakan saudara kandung terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil minum dan terdakwa melihat ada senjata tajam jenis parang di dapur kemudian terdakwa mengambil dan mengancam saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH agar berhenti menghina dan memarahi  terdakwa setelah itu terdakwa lempar senjata tajam jenis parang tersebut ke arah dapur setelah itu terdakwa dan saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH  masih cekcok/adu mulut selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH keluar dari rumah kakek terdakwa dan di luar rumah masih memarahi terdakwa serta mengusir terdakwa dari rumah tersebut kemudian terdakwa kembali mengambil senjata tajam jenis parang tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah kemudian mendatangi dari arah belakang saksi korban SITI HASANAH Binti SARIASNYAH dan mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung saksi korban SITI HASANAH Binti SARIASNYAH setelah itu saksi TRISMANTO Bin MUHIDIN (Alm) merebut parang tersebut lalu saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH mulai merasa sakit dipunggungnya dan setelah dipegang punggungnya sudah basah sehingga saksi menyuruh saksi TRISMANTO Bin MUHIDIN (Alm) untuk melihat apakah ada luka dan setelah di lihat terdapat luka sobek akibat sabetan parang tersebut. Mengetahui ada luka tersebut saksi TRISMANTO Bin MUHIDIN (Alm) mencari mobil Ambulance Pustu Desa Tangga Batu  membawa saksi korban SITI HASANAH Binti SARIASNYAH ke Bidan Yessi untuk dilakukan penanganan medis;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena perbuatan terdakwa, saksi korban SITI HASANAH Binti SARIANSYAH mengalami 3 (tiga) luka sobek pada punggung dengan total 22 (dua puluh dua) jahitan;-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari UTD Puskesmas Rantau Pulut II No. Ver : 2986/RP-II/TU-III/XI/2024 tanggal 02 November 2024 yang ditandatangi oleh dr. Niko Ferdian, M. Kes. dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama Siti Hasanah Binti Sariyansyah dalam keadaan sadar penuh, umur dua puluh delapan tahun. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai tiga buah luka yang telah di jahit pada bagian punggung. Luka-luka tersebut sulit diketahui penyebabnya karena sudah dilakukan penjahitan. Luka-luka tersebut menimbulkan keterbatasan aktifitas fisik korban sehari-hari;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Sehat Jiwa dari RSUD Kuala Pembuang Nomor : 445/2429/S-Ket/RSUD-1/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh dr. Ali Wardana, Sp. KJ selaku Plt. Direktur RSUD Kuala Pembuang Kab. Seruyan yang kesimpulannya tidak ada indikasi gangguan jiwa yang bermakna, yang dapat mengganggu aktivitas sehati-hari (ADL).--------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya