Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-11062014-00150015 yang semula tertulis MAHRUP diperbaiki menjadi MAHRUF HASANAH Tempat Lahir RONGKANG diperbaiki menjadi DUSUN RONGKANG, dan Tanggal Lahir 21 JULI 2002 diperbaiki menjadi 15 MEI 2001;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|