Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
475/Pid.Sus/2024/PN Spt | 1.ANDEP SETIAWAN, S.H. 3.MUHAMMAD TIARA, S.H. |
AULIA RAHMAN bin H. UMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 475/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-453/O.2.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Walter Condrad Gg. Setia Rt. 029 Rw. 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sdr. ALFIANSYAH (Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (dua) ons atau 200 gram seharga Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah), kemudian Sdr. ALFIANSYAH menjawab untuk menunggu dan akan memberitahu kembali Terdakwa mengenai waktu pengantaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa pun kembali menjawab Sdr. ALFIANSYAH untuk DP (uang panjar) Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut akan ditransfer oleh Terdakwa sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian Sdr. ALFIANSYAH memberitahukan kepada Terdakwa akan mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu oleh Terdakwa dan Sdr. ALFIANSYAH juga memberitahukan akan ada orang yang menghubungi Terdakwa apabila Narkotika tersebut sudah sampai, tidak berselang lama, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ALFIANSYAH yang mana Terdakwa dikirimkan oleh Sdr. ALFIANSYAH nomor rekening, setelah itu Terdakwa pun langsung mengirimkan DP (uang panjar) ke rekening yang dikirimkan oleh Sdr. ALFIANSYAH melalui BRILINK. ---- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 02.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh seseorang melalui via telepon yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa ditaruh di pinggir Jalan Jenderal Sudirman KM. 05 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan kode “RANTING KAYU YANG DITAJAK”, kemudian Terdakwa pun berangkat menuju ke lokasi yang diberitahukan tersebut menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KH 6467 QN milik Terdakwa, sesampainya Terdakwa di lokasi, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Lakban dipinggir jalan tersebut, Terdakwa pun mengambilnya dan bergegas kembali menuju ke Rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cilik Riwut Gang Gunung Muria RT. 011 RW. 003, Kelurahan Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu sesampainya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus lakban tersebut dan menemukan di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian sekira jam 04.00 Wib, Terdakwa pun membagi 2 (dua) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) bungkus menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital, dan Terdakwa langsung menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang ditaruh di belakang pintu kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 04.30 Wib, Terdakwa pun mengantarkan 10 (sepuluh) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ke tempat Sdr. SANI (Pencarian Orang) di Jalan Walter Condrad Gang Setia RT. 029 RW. 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah bertemu dengan Sdr. SANI, Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan mendapatkan uang pembayaran dari Sdr, SANI sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa pun kembali ke rumahnya. ------ -------- Bahwa selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib, Terdakwa kembali mengantarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. SANI dan mendapatkan pembayaran atas Narkotika tersebut sebesar Rp 17.500.000,-, kemudian keesokan harinya tanggal 02 Agustus 2024, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. ALFIANSYAH dengan maksud untuk mengirimkan uang hasil penjualan Narkotika tersebut sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui BRILINK sebagai pembayaran sisa pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 04.30 Wib, Terdakwa kembali mengantarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada Sdr. SANI sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, namun Terdakwa tidak mendapatkan uang pembayaran dari Sdr. SANI, sampai terakhir pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. SANI yang mana Sdr. SANI mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu miliknya sudah habis dan meminta Terdakwa untuk kembali mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. SANI, kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Sdr. SANI tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berangkat menuju ke tempat Sdr. SANI dari rumahnya menggunakan sarana sepeda motor milik Terdakwa, namun sekitar jam 19.00 WIb, belum sempat sampai di tempat Sdr. SANI, Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian yakni diantaranya Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berhenti di Jalan Walter Condrad Gang Setia RT. 029 RW. 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Petugas Kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain pun memanggil Ketua RT dan warga setempat, selanjutnya Petugas Kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan Penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 6467 QN milik Terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik kllip yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik warna putih yang dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plaster warna coklat yang berada di dashboard sepeda motor milik Terdakwa tersebut, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) lembar STNK atas nama AULIA RAHMAN di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain kembali melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cilik Riwut Gang Gunung Muria RT. 011 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pihak kepolisian kembali memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar potongan plaster warna coklat tua, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditaruh di dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang tergantung di belakang pintu kamar tidur Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Iphone 14 Pro warna Navy di atas tempat tidur Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket kristal yang disita dari Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 54,84 (lima puluh empat koma delapan empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 54,7 (lima puluh empat koma tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-376/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0447 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 17 Agustus 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3876 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 Agustus 2024 urine Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ---------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Walter Condrad Gg. Setia Rt. 029 Rw. 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR merupakan pengedar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian anggota Polres Kotim melakukan Penyelidikan dan Pemantauan terhadap informasi yang didapatkan petugas kepolisian, setelah mengetahui ciri-ciri seseorang yang bernama Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR yang diduga merupakan pengedar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 19.00 Wib, petugas kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain melihat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Walter Condrad Gang Setia RT. 029 RW. 009 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian petugas kepolisian pun langsung mengamankan Terdakwa dan kemudian Petugas Kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain pun memanggil Ketua RT dan warga setempat, selanjutnya Petugas Kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan Penggeledahan terhadap kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 6467 QN milik Terdakwa yang mana dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik kllip yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik warna putih yang dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plaster warna coklat yang berada di dashboard sepeda motor milik Terdakwa tersebut, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) lembar STNK atas nama AULIA RAHMAN di bawah jok sepeda motor milik Terdakwa, setelah itu petugas kepolisian yakni Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi RISMA ARIS MUNANDAR serta beberapa anggota kepolisian yang lain kembali melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cilik Riwut Gang Gunung Muria RT. 011 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian pihak kepolisian kembali memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar potongan plaster warna coklat tua, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditaruh di dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang tergantung di belakang pintu kamar tidur Terdakwa, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Iphone 14 Pro warna Navy di atas tempat tidur Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) paket kristal yang disita dari Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 54,84 (lima puluh empat koma delapan empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 54,7 (lima puluh empat koma tujuh) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-376/O.2.11/Enz.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0447 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 17 Agustus 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) sampel Narkotika dengan berat kotor 0,3876 gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 20 Agustus 2024 urine Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR adalah positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAN Bin H. UMAR mengetahui apabila secara tanpa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ---------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |