Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit CV KARYA RUKUN SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diajeng Fardhani, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit
Tergugat
NoNama
1CV KARYA RUKUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 341.570.800,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ciderajanji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
  4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 3051 tanggal 27 Oktober 2020 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, SH., M.KN, berkedudukan di BANTEN adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00082151.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 341.570.800,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
  8. Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HINO DUTRO 130 HD 6.4 PS + DUMP, Warna Hijau, Nomor Polisi KH 8547 LP, Nomor Rangka MJEC1JG43L5188570, Nomor Mesin W04DTRR78005, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
  9. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HINO DUTRO 130 HD 6.4 PS + DUMP, Warna Hijau, Nomor Polisi KH 8547 LP, Nomor Rangka MJEC1JG43L5188570, Nomor Mesin W04DTRR78005, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
  12. Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak