Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/ciderajanji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 3051 tanggal 27 Oktober 2020 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, SH., M.KN, berkedudukan di BANTEN adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W17.00082151.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 27 Oktober 2020 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 341.570.800,- (tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HINO DUTRO 130 HD 6.4 PS + DUMP, Warna Hijau, Nomor Polisi KH 8547 LP, Nomor Rangka MJEC1JG43L5188570, Nomor Mesin W04DTRR78005, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HINO DUTRO 130 HD 6.4 PS + DUMP, Warna Hijau, Nomor Polisi KH 8547 LP, Nomor Rangka MJEC1JG43L5188570, Nomor Mesin W04DTRR78005, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9932001268 tanggal 26 Oktober 2020;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |