Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melalaikan Kewajibannya kepada PENGGUGAT atau dengan Kata lain yaitu TERGUGAT telah Wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan Berharganya seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6450 dan Peta bidang Nomor : 02896 atas nama Supriono Eko Putro (Alm);\
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp.1,000,000,- (#satu juta rupiah#) per hari per keterlambatan bagi TERGUGAT apabila tidak tunduk dan patuh untuk menjalankan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Membebankan Biaya Perkara ini menurut Hukum;
- Menetapkan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim memiliki Pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |