Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Spt 1.M. HASYIM
2.NURLING S. SUMSAGO
3.IMADUDDIN ASHARI
KOPERASI UNIT DESA (KUD) SUMBER ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. HASYIM
2NURLING S. SUMSAGO
3IMADUDDIN ASHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBRICK, S.H., M.H.M. HASYIM
2EBRICK, S.H., M.H.NURLING S. SUMSAGO
3EBRICK, S.H., M.H.IMADUDDIN ASHARI
Tergugat
NoNama
1KOPERASI UNIT DESA (KUD) SUMBER ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateril, yaitu sebagai berikut :

 

a. Kerugian materiil Para PENGGUGAT yaitu

Bulan

SHK

M. Hasiym (10 Kv)

Nurling S. Sumsago (10 Kv)

Imaduddin Ashari (15 Kv)

Jumlah

Juni 2024

3.225.430

32.254.300

32.254.300

48.381.450

112.890.050

Juli 2024

2.963.104

29.631.040

29.631.040

44.446.560

103.708.640

Agustus 2024

3.697.253

36.972.530

36.972.530

55.458.795

129.403.855

September 2024

3.422.996

34.229.960

34.229.960

51.344.940

119.804.860

Oktober 2024

3.856.494

38.564.940

38.564.940

57.847.410

134.977.290

November 2024

3.038.264

30.382.640

30.382.640

45.573.960

106.339.240

Desember 2024

2.607.354

26.073.540

26.073.540

39.110.310

91.257.390

Januari 2025

3.275.578

32.785.780

32.785.780

49.178.670

114750.230

Februari 2025

2,518.636

25.186.360

25.186.360

37.779.540

88.152.260

Maret 2015

2.908.799

29.087.990

29.087.990

43.631.985

101.807.965

Jumlah

31.516.908

315.169.080

315.169.080

472.753.620

1.103.091.780

b. Kerugian immateril yaitu sebesar Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan membekukan administrasi keuangan TERGUGAT, serta meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Koperasi Unit Desa ( KUD ) Sumber Alam yang berada Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Menetapkan agar terhadap objek sita jaminan tersebut di atas untuk dapat dibekukan sampai dengan terangnya atau jelasnya perkara a quo, dan terhadap tanah dan bangunan Koperasi untuk dapat dilakukan penjualan melalui pelelangan umum sewaktu-waktu apabila TERGUGAT tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana dimaksud kepada Para PENGGUGAT secara tunai dan seketika.

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding (uitvoerbaarbijvoorraad).

7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak