Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Spt MAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT 1.DEWI MARTIN
2.SUMITRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYOE TANANNOMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
2MEGAWATIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
3BASUKI RAHMADMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
4REZKY TRI ADMAMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
5IRMA SUSANTIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
6YULI WIDY ASTUTIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL PEMIMPIN CABANG, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk KANCA SAMPIT
Tergugat
NoNama
1DEWI MARTIN
2SUMITRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.417.187,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.417.187,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.038.891,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 4.378.296,- (EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak