Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.WAGIMAN,S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
3.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
SUKMAN bin SURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/O.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN,S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
3IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMAN bin SURA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.SUKMAN bin SURA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa SUKMAN Bin SURA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jenderal Sudirman Km. 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HOLIL (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di dekat jembatan kembar di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah), dengan upah sebesar itu, terdakwa pun menyetujui perintah dari Sdr. HOLIL (DPO). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat menuju jembatan kembar di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat menggunakan mobil travel sesuai perintah dari Sdr. HOLIL (DPO), dan antara terdakwa dengan Sdr. HOLIL (DPO) berjanji bertemu di travel yang ditumpangi oleh terdakwa, yang mana disaat bertemu, Sdr. HOLIL (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang transportasi terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa sampai di jembatan kembar Kecamatan Tayan, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. HOLIL (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa telah sampai ditempat tersebut, lalu Sdr. HOLIL (DPO) menyampaikan kepada terdakwa untuk memberitahukan ciri-ciri pakaian terdakwa pada saat itu, dan setelah memberitahukan ciri-cirinya, terdakwa disuruh untuk menunggu, dan tidak lama kemudian seseorang yang tidak dikenal terdakwa, datang menghampiri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) pasang sepatu merk draft warna hitam sambil berkata “barangnya ada di dalam”, yang kemudian orang tersebut langsung meninggalkan terdakwa. Setelah menerima barang tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. HOLIL (DPO) dan memberitahukan bahwa barang tersebut telah diterima terdakwa, lalu Sdr. HOLIL (DPO) menyuruh terdakwa untuk memakai 1 (satu) pasang sepatu tersebut serta terdakwa disuruh untuk langsung kembali ke kabupaten Kotawaringin Timur yang mana Sdr. HOLIL (DPO) menunggu di desa Sebabi. Kemudian terdakwa langsung pulang menggunakan bus DAMRI dan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa sampai di Desa Sebabi dan sekitar pukul 03.20 WIB setelah terdakwa turun dari bus DAMRI, tepatnya di pinggir jalan Jenderal Sudirman Km. 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, petugas BNNP Kalteng yang diantaranya saksi Ismail Saleh, S,H dan saksi Undy Pambudi, S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Tri Kasianto dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor 100,6 gram yang ditemukan di dalam masing-masing alas kaki 1 (satu) pasang sepatu merk draft warna hitam yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A21s warna biru dengan nomor SIM +6285820085070 dengan nomor Imei 1 350717331308945 dan Imei 2 351567811308942. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Sampit tanggal 17 Desember 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,60 (seratus koma enam puluh) gram, berat bersih 96,84 (sembilan enam koma delapan empat) gram (yang disita dari Terdakwa).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-466/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus shabu dengan berat bersih 96,84 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,1 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 10,22 gram dan sisanya dengan berat bersih 85,52 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0018 tanggal 24 Desember 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) plastik dengan berat Netto 1,2990 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan mengandung Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa SUKMAN Bin SURA pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jenderal Sudirman Km. 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya saksi Ismail Saleh, S,H dan saksi Undy Pambudi, S.H beserta Tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman barang berupa shabu dari kota Pontianak melalui jalur darat dengan menggunakan transportasi umum bus DAMRI, atas informasi tersebut saksi Ismail Saleh, S,H dan saksi Undy Pambudi, S.H beserta Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan disekitar daerah yang diduga akan dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis shabu tersebut yaitu di pinggir Jalan Desa Sebabi. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 03.20 WIB, saksi Ismail Saleh, S,H dan saksi Undy Pambudi, S.H beserta Tim BNNP Kalteng melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan yang baru turun dari bus DAMRI, melihat hal tersebut saksi Ismail Saleh, S,H dan saksi Undy Pambudi, S.H beserta Tim BNNP Kalteng langsung menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Tri Kasianto dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip shabu dengan berat kotor 100,6 gram yang ditemukan di dalam masing-masing alas kaki 1 (satu) pasang sepatu merk draft warna hitam yang dipakai terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A21s warna biru dengan nomor SIM +6285820085070 dengan nomor Imei 1 350717331308945 dan Imei 2 351567811308942. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Sampit tanggal 17 Desember 2024 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,60 (seratus koma enam puluh) gram, berat bersih 96,84 (sembilan enam koma delapan empat) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-466/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus shabu dengan berat bersih 96,84 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,1 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 10,22 gram dan sisanya dengan berat bersih 85,52 gram untuk dimusnahkan.--------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0018 tanggal 24 Desember 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) plastik dengan berat Netto 1,2990 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya