Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.Sus/2025/PN Spt | IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. | WAHYU FEBRIANTO alias WAHYU bin AKHMAD SHOLEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 218/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-256/O.2.11/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa WAHYU FEBRIANTO Alias WAHYU Bin AKHMAD SHOLEH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Kosmetik V & V Jalan H. Anang Sentawi Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat Saksi Korban ANISA RAHMAWATI Binti SUHONO sedang menjaga Toko Kosmetik V & V di Jalan H. Anang Santawi Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, datang Terdakwa WAHYU FEBRIANTO Alias WAHYU Bin AKHMAD SHOLEH ke toko untuk membeli kosmetik dan menumpang mengecas rokok elektrik, setelah itu Terdakwa duduk di depan meja kasir sambil mengobrol dengan Saksi Korban yang berada di belakang meja kasir. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban sambil menarik tangan Saksi Korban dan berkata “ayo ikut aku kebelakang’’ namun Saksi Korban menolak kemudian Terdakwa terus memaksa Saksi Korban hingga terjatuh, kemudian Terdakwa langsung menyeret badan Saksi Korban dengan cara menarik kedua kaki Saksi Korban ke arah gudang belakang dan Saksi Korban berusaha memberontak dan meminta pertolongan dengan cara berteriak minta tolong namun Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban sambil menyeret badan Saksi Korban secara paksa ke dalam gudang.-------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sesampainya di gudang tersebut badan Saksi Korban langsung didorong Terdakwa hingga jatuh terlentang di depan kamar mandi dan Saksi Korban terus melawan serta berteriak minta tolong lalu Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kanan menyuruh agar Saksi Korban diam. Setelah itu, Terdakwa menaikkan rok Saksi Korban keatas sampai terlihat dalaman yang digunakan Saksi Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam Saksi Korban secara paksa. Setelah itu, Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya lalu Terdakwa langsung menyetubuhi Saksi Korban, saat itu Saksi Korban melawan dengan menutup kedua kakinya dan Terdakwa terus memaksa membuka kedua kaki Saksi Korban yang pada saat itu terus berteriak minta tolong, karena panik kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kanan sambil mengancam akan menyebarkan video Saksi Korban dengan Terdakwa pernah melakukan hubungan badan kepada orang tua Saksi Korban. Setelah mendengar ancaman tersebut Saksi Korban diam dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Korban sambil melakukan gerakan maju mundur di dalam vagina Saksi Korban, saat itu Saksi Korban terus berontak dan teriak minta tolong sambil mendorong badan Terdakwa dengan tangan kanan karena tangan kirinya dipegang erat oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “aku kada terima ikam cepat melupakan aku” kemudian kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Saksi Korban sambil mengatakan “aku udah keluar didalam”, setelah itu Terdakwa melepas Saksi Korban kemudian Saksi Korban berdiri sambil membenarkan roknya karena pada saat itu mendengar ada pembeli yang masuk ke dalam toko kemudian Saksi Korban langsung meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut Saksi Korban tidak terima dan melaporkan Terdakwa ke kepolisian.------------------- -------- Bahwa berdasarkan Alat Bukti berupa surat hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr.MURJANI Nomor : 20/TU-1/815/DM/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Zindy Mahal Madina selaku Dokter yang memeriksa, diperoleh kesimpulan : pada pemeriksaan seorang korban perempuan di temukan selaput dara robekan lama dan ditemukan lecet arah jam enam koma tujuh koma dan sembilan bewarna kemerahan. Pada pemeriksaan laboratorium di temukan sel spermatozoa.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa WAHYU FEBRIANTO Alias WAHYU Bin AKHMAD SHOLEH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Toko Kosmetik V & V Jalan H. Anang Sentawi Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------ --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat Saksi Korban ANISA RAHMAWATI Binti SUHONO sedang menjaga Toko Kosmetik V & V di Jalan H. Anang Santawi Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, datang Terdakwa WAHYU FEBRIANTO Alias WAHYU Bin AKHMAD SHOLEH ke toko untuk membeli kosmetik dan menumpang mengecas rokok elektrik, setelah itu Terdakwa duduk di depan meja kasir sambil mengobrol dengan Saksi Korban yang berada di belakang meja kasir. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban sambil menarik tangan Saksi Korban dan berkata “ayo ikut aku kebelakang’’ namun Saksi Korban menolak kemudian Terdakwa terus memaksa Saksi Korban hingga terjatuh, kemudian Terdakwa langsung menyeret badan Saksi Korban dengan cara menarik kedua kaki Saksi Korban ke arah gudang belakang dan Saksi Korban berusaha memberontak dan meminta pertolongan dengan cara berteriak minta tolong namun Terdakwa langsung membekap mulut Saksi Korban sambil menyeret badan Saksi Korban secara paksa ke dalam gudang.-------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sesampainya di gudang tersebut Terdakwa melalukan kekerasan dengan mendorong badan Saksi Korban hingga jatuh terlentang di depan kamar mandi dan Saksi Korban terus melawan serta berteriak minta tolong lalu Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kanan menyuruh agar Saksi Korban diam. Setelah itu, Terdakwa menaikkan rok Saksi Korban keatas sampai terlihat dalaman yang digunakan Saksi Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam Saksi Korban secara paksa. Setelah itu, Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya lalu Terdakwa langsung menyetubuhi Saksi Korban, saat itu Saksi Korban melawan dengan menutup kedua kakinya dan Terdakwa terus memaksa membuka kedua kaki Saksi Korban yang pada saat itu terus berteriak minta tolong, karena panik kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kanan sambil mengancam akan menyebarkan video Saksi Korban dengan Terdakwa pernah melakukan hubungan badan kepada orang tua Saksi Korban. Setelah mendengar ancaman tersebut Saksi Korban diam dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Korban sambil melakukan gerakan maju mundur di dalam vagina Saksi Korban, saat itu Saksi Korban terus berontak dan teriak minta tolong sambil mendorong badan Terdakwa dengan tangan kanan karena tangan kirinya dipegang erat oleh Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “aku kada terima ikam cepat melupakan aku” kemudian kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Saksi Korban sambil mengatakan “aku udah keluar didalam”, setelah itu Terdakwa melepas Saksi Korban kemudian Saksi Korban berdiri sambil membenarkan roknya karena pada saat itu mendengar ada pembeli yang masuk ke dalam toko kemudian Saksi Korban langsung meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut Saksi Korban tidak terima dan melaporkan Terdakwa ke kepolisian.------------------- -------- Bahwa berdasarkan Alat Bukti berupa surat hasil pemeriksaan Visum Et Repertum RSUD dr.MURJANI Nomor : 20/TU-1/815/DM/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Zindy Mahal Madina selaku Dokter yang memeriksa, diperoleh kesimpulan : pada pemeriksaan seorang korban perempuan di temukan selaput dara robekan lama dan ditemukan lecet arah jam enam koma tujuh koma dan sembilan bewarna kemerahan. Pada pemeriksaan laboratorium di temukan sel spermatozoa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |