Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2022/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.DANSYAH 2.ERY AMANDA SARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.588.532,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ; a. Surat Perjanjian Kredit No. 0216/216/SPK-KRD/Ukabima/9/2019 b. Perubahan perjanjian Kredit tertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor perjaniian 400/400/PPK- UPPRIMA/07/2020 adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan : - Pokok sebesar Rp. 33.333,333,- - Bunga Rp. 22.000.011, - Denda Rp. 7.255.188,- - Total Rp. 62.588.532,- ( enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus, apa bila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka Tergugat harus meninggalkan tanah dan atau mengosongkan tanah dan yang menjadi agunan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya tanah dan tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu melalui aparat yang berwenang. 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah seluas 210 M2 dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Tanah tertanggal 19 Agustus 2019 atas nama Dansyah (Tergugat I) dan SPT tersebut telah diregister oleh Kepala Desa Penda Durian pada Tanggal 15 Agustus 2019 nomor register: 593.21/10/Pemdes/VIII/2019 dan di register oleh Camat Mentaya Hulu pada tanggal 16 Agustus 2019 No. Register: 593.21/394/PEM/VIII/2019, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan: - Letak Tanah: Jl Poros Desa Penda Durian RT 02/01, Desa Penda Durian , Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. - Ukuran tanah Panjang ±30 meter, lebar ± 7 meter, Luas = ± 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi), - Batas-batasnya yaitu: - Utara berbatasan dengan Arbani - Timur berbatasan dengan Sungai Mantaya, - Selatan berbatas dengan Sumil - Barat berbatas dengan Jalan Poros Desa. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |