Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.DANSYAH
2.ERY AMANDA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1DANSYAH
2ERY AMANDA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.588.532,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ;

a. Surat Perjanjian Kredit No. 0216/216/SPK-KRD/Ukabima/9/2019

b. Perubahan perjanjian Kredit tertanggal 20 Juli 2020 dengan nomor perjaniian  400/400/PPK- UPPRIMA/07/2020

adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah  ingkar janji (wanprestasi)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan :

- Pokok sebesar Rp. 33.333,333,-

- Bunga              Rp. 22.000.011,

- Denda              Rp.    7.255.188,-

- Total  Rp.  62.588.532,- ( enam puluh dua juta  lima ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai  dan sekaligus, apa bila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan maka Tergugat harus meninggalkan tanah dan atau mengosongkan tanah dan yang menjadi agunan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya  tanah dan tersebut  kepada Penggugat secara sukarela  dan bila perlu melalui aparat yang berwenang.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat  secara tanggung renteng sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah seluas  210 M2  dengan alas hak berupa  Surat Pernyataan Tanah  tertanggal 19 Agustus  2019  atas nama Dansyah (Tergugat I) dan SPT  tersebut telah diregister oleh Kepala Desa Penda Durian pada Tanggal 15 Agustus 2019 nomor register: 593.21/10/Pemdes/VIII/2019 dan di register oleh Camat Mentaya Hulu  pada tanggal 16 Agustus 2019 No. Register: 593.21/394/PEM/VIII/2019, dalam Surat Pernyataan Tanah telah di sebutkan:

- Letak Tanah: Jl Poros Desa Penda Durian RT 02/01, Desa Penda Durian , Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

- Ukuran tanah Panjang ±30 meter, lebar ± 7 meter, Luas = ± 210 M2  (dua ratus sepuluh  meter persegi),

- Batas-batasnya yaitu:

- Utara berbatasan dengan Arbani

- Timur berbatasan dengan Sungai Mantaya,

- Selatan berbatas dengan Sumil

- Barat berbatas dengan Jalan Poros Desa.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak