Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa DUWI YULIANTO Bin MALUN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Pemantang No. 100 Rt. 002 Rw. 001 Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Orang) kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung membagi menjadi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip dengan berat yang berbeda-beda sesuai perkiraan Terdakwa yaitu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip yang Terdakwa berikan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. ALANG (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah Terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 16.00 WIB Sdr.DAVID (Daftar Penacrian Orang) datang kerumah Terdakwa untuk membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Sdr.DAVID (DPO) membeli lagi sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB ada seseorang yang Terdakwa tidak mengenalinya datang kerumah Terdakwa bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 tersebut sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi HERMIUS MARKONI bersama Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY mengamankan Terdakwa yang berada di Jalan Desa Pemantang No. 100 Rt. 002 Rw. 001 Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi HERMIUS MARKONI bersama Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY menghadirkan Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip didalam bungkus rokok gudang garam, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ditemukan didalam bekas bungkus teh kotak dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip lainnya ditemukan didalam potongan pipa paralon yang seluruhnya ditemukan didalam lanjung yang berada dilantai dapur rumah tersangka beserta 4 (empat) bungkus plastik klip yang sudah di beri tanda / harga jual narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah terjual sebelumnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus tahun 2024 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ----
- Serbuk kristal sebanyak 30 (tiga puluh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1128/O.2.11/Enz.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,92 (Dua Belas koma satu) gram untuk pemusnahan. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0436 tanggal 12 Agustus 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa DUWI YULIANTO Bin MALUN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Pemantang No. 100 Rt. 002 Rw. 001 Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian sekira pukul 10.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi HERMIUS MARKONI bersama Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY mengamankan Terdakwa yang berada di Jalan Desa Pemantang No. 100 Rt. 002 Rw. 001 Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mengamankan Terdakwa Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur diantaranya Saksi HERMIUS MARKONI bersama Saksi LULUS QISTHIAN CAUCHY menghadirkan Ketua RW dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip didalam bungkus rokok gudang garam, 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip ditemukan didalam bekas bungkus teh kotak dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip lainnya ditemukan didalam potongan pipa paralon yang seluruhnya ditemukan didalam lanjung yang berada dilantai dapur rumah tersangka beserta 4 (empat) bungkus plastik klip yang sudah di beri tanda / harga jual narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah terjual sebelumnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus tahun 2024 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ----
- Serbuk kristal sebanyak 30 (tiga puluh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1128/O.2.11/Enz.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 0,92 (Dua Belas koma satu) gram untuk pemusnahan. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0436 tanggal 12 Agustus 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------- |