Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2024/PN Spt EMEILIA AFITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2024/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMEILIA AFITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1/471.1/1377/C.Sip/98.- Tertanggal 5 Oktober 1998 yang semula tertulis KUALA KUAYAN dirubah menjadi KOTAWARINGIN TIMUR;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak