Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | M. RAFI’I alias AJUNG bin DARWIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-246/O.2.11/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa M. RAFI’I Alias AJUNG Bin DARWIS, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. D.I Panjaitan 40, RT/RW 032/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa M. RAFI’I Alias AJUNG Bin DARWIS menghubungi Sdr. KIPLI (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk memesan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan Terdakwa membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa membayar uang muka tersebut melalui aplikasi SeaBank kepada Sdr. KIPLI, kemudian Sdr. KIPLI mengirimkan sebuah gambar lokasi tempat Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan. Setelah mengetahui lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di bawah pohon di pinggir Jl. Delima 10, Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus plastik bekas minuman sachet marimas yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa di Jl. D.I Panjaitan 40 RT/RW 032/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa lalu menimbang dan membagi Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam beberapa bungkus plastic klip untuk dijual kembali dan sudah terjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat sekitar 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang dijual secara langsung oleh Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 15.00 WIB di Rumah atau tempat tinggal Terdakwa sebagaimana tersebut diatas kepada Sdr. WIWIT (Daftar Pencarian Orang) . Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR yang telah mendapatkan informasi jika Terdakwa M. RAFI’I Alias AJUNG Bin DARWIS menjual Narkotika jenis Sabu, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya Jl. D.I Panjaitan 40 RT/RW 032/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi SYAHRIANNOOR, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang terdiri dari 6 (enam) bungkus plastik ditemukan diatas kasur dalam kamar dan 2 (dua) bungkus plastic klip lainnya ditemukan di atas lantai dapur, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah potongan sedotan pastic warna hitam yang ditemukan diatas pintu dapur, dan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Biru dengan No Simcard 0897-4800-388 serta 1 (satu) pak plastic klip kecil yang ditemukan di lantai kamar. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 4,65 gram (empat koma enam puluh lima). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0334 tanggal 21 Juni 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa M. RAFI’I Alias AJUNG Bin DARWIS, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. D.I Panjaitan 40 RT/RW 032/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 13.00 WIB, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR mendapatkan informasi bahwa Terdakwa M. RAFI’I Alias AJUNG Bin DARWIS menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan Terdakwa, Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya Jl. D.I Panjaitan 40 RT/RW 032/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Setibanya Saksi RYAN ROBBY RODIYYA dan Saksi RISMA ARIS MUHNANDAR di tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi SYAHRIANNOOR, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal Narkotika Jenis Sabu yang terdiri 6 (enam) bungkus plastik ditemukan diatas kasur dalam kamar dan 2 (dua) bungkus plastic klip lainnya ditemukan di atas lantai dapur, kemudian juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah potongan sedotan pastic warna hitam yang ditemukan diatas pintu dapur, dan juga diamankan 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna Biru dengan No Simcard 0897-4800-388 serta 1 (satu) pak plastic klip kecil yang ditemukan di lantai kamar. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat bersih 4,65 (empat koma enam puluh lima) gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0334 tanggal 21 Juni 2025 dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |