Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa AZI JULKIPLI Als IKIP Bin (Alm) MURSID pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cilik Riwut Km. 34 Gg. Antasari RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaga Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di atas anggota Tim Subdit I/Indag Dirkrimsus Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi Zainuddin dan saksi Yongki Pebriantoko, S.H. melakukan pemeriksaan disebuah rumah yang memperdagangkan racun oplosan untuk produk pertanian yang diproduksi oleh terdakwa sendiri secara mandiri dengan cara awalnya terdakwa mempersiapkan bahan baku racun yang dibeli dari toko pertanian di wilayah sampit yakni racun rumput merk Sagri Quat 300sl ukuran 20 liter, racun gulma merk Biolon ukuran 1 liter, racun gulma merk Metaprima ukuran 500gram, racun gulma merk Rexron 80wp ukuran 1kg, pupuk urea eceran ukuran 1kg selanjutnya racun Metaprima sebanyak 250 gram dilarutkan ke dalam ember berisi air sebanyak 500 (lima ratus) ml dan dibiarkan selama 15 (lima belas) menit, kemudian dimasukan ke dalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter yang sudah berisi Sagri Quat 300sl sebanyak 10 (sepuluh) liter dan dimasukan urea yang sudah di larutkan dengan air sebanyak 3 liter kedalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, kemudian di aduk hingga larut dan merata selanjutnya dimasukan Rexron 80wp sebanyak 1 kg kedalam jerigen 20 (dua puluh) liter terakhir dimasukan Biolon sebanyak 1 (satu) liter yang sudah dilarutkan dengan air sebanayak 6 (enam) liter kedalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter kemudian diaduk hingga larut dan merata kemudian di tuangkan ke dalam jerigen ukuran 5 (lima) liter dan hasilnya mendapatkan sebanyak 4 (empat) jerigen ukuran 5 (lima) liter, kemudian hasil dari pengoplosan racun tersebut terdakwa berikan merk jual (label) “RACUN OPLOSAN” secara mandiri tanpa pernah mendaftarkannya ke instansi yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mempromosikan “RACUN OPLOSAN” tersebut melalui akun media sosial facebook dan apabila ada pembeli yang berminat maka langsung datang ke rumah terdakwa di Jalan Cilik Riwut Km. 34 Gg. Antasari RT. 006 RW. 002 Kelurahan Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, terdakwa menjual racun oplosan tersebut seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 5 (lima) liter, bahwa atas penjualan racun oplosan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa atas temuan tersebut diatas petugas Kepolisan kemudian mengamankan terdakwa bersama barang bukti berupa 100 (seratus) jerigen 5 (lima) liter berisi Racun Oplosan, 1 (satu) buah masker, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah teko berwarna biru, 1 (satu) pasang sarung tangan berwarna merah muda, 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah teko kecil berwarna hijau, 1 (satu) lembar label penjualan bertuliskan bahan bahan campuran Racun Oplosan, 1 (satu) lembar label penjualan bertuliskan Racun Oplosan rumput/kayu dll, 1 (satu) buah lakban berwarna coklat, 1 (satu) bundel nota penjualan Racun Oplosan, 1 (satu) lembar nota pembelian bahan baku Racun Oplosan.
----Bahwa perbuatan terdakwa AZI JULKIPLI Als IKIP Bin (Alm) MURSID sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 123 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.----------------------------------------------------------------------------------- |