Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa M. ARIFIN Alias IPIN Bin KASPUL ANWAR, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada Jalan Poros Bunut Jalur 4 RT 012 RW 005 Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekita jam 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ACAI melalui via telepon WA untuk memesan 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Terdakwa ketemuan di Taman Kota sampit jalan DI. Panjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan uang tersebut, kemudian Terdakwa disuruh menunggu kabar dari Sdr. ACAI, selanjutnya Sdr. ACAI datang menghampiri Terdakwa sekitar jam 15.30 WIB dan bertemu dengan Sdr. ACAI. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ACAI dan memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung meninggalKAN tempat tersebut dan Terdakwa langsung pulang ke rumah tempat tinggal Tersangka. setelah Terdakwa tiba di rumah tempat tinggal Tersangka, Terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis yang Terdakwa peroleh dari Sdr. ACAI tersebut menjadi 40 (empat puluh) bungkus Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Kemudian dari 40 (empat puluh) bungkus Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sudah terjual sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus Narkotika jenis sabu, Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada pembeli yang Terdakwa tidak ketahui namanya, mereka datang memberikan uang lalu Terdakwa berikan barang dan pembeli langsung pergi, yang terakhir beli dengan Terdakwa yang Terdakwa ketahui bernama Sdr. ANTO.
- Bahwa Pada Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM (Anggota Unit Reskrim Polsek Sei Sampit) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu pergi menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan Poros Bunut Jalur 4 RT 012 RW 005 Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi MOH. JUNAIDI Bin MOH. SYAHRI (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) buah tas selempang merek GUCCI warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y93 warna Hitam dengan No. SIM 081250084107, 1 (satu) pak plastik klip, serta uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu) rupiah. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H., selaku KASAT RESERSE NARKOBA Polres Kotim dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------- ---------
- Serbuk kristal sebanyak 10 (sepuluh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan - Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0573 tanggal 14 November 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa M. ARIFIN Alias IPIN Bin KASPUL ANWAR, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada Jalan Poros Bunut Jalur 4 RT 012 RW 005 Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--
- Bahwa Pada Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar jam 17.00 WIB, Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM (Anggota Unit Reskrim Polsek Sei Sampit) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu pergi menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung mendatangi Terdakwa ke rumah Terdakwa di Jalan Poros Bunut Jalur 4 RT 012 RW 005 Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi MOH. JUNAIDI Bin MOH. SYAHRI (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi ARI DWI SUSANTO dan Saksi MEMET KUSSUNARTA SM langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapatkan 1 (satu) buah tas selempang merek GUCCI warna hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y93 warna Hitam dengan No. SIM 081250084107, 1 (satu) pak plastik klip, serta uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu) rupiah. Kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan - Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi SUHERMAN, S.H., M.H., selaku KASAT RESERSE NARKOBA Polres Kotim dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------- ---------
- Serbuk kristal sebanyak 10 (sepuluh) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan - Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0573 tanggal 14 November 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------- |