Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.VERGAN HOKKY 2.MISLIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Spt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 323.156.550,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. PK/0401/2023/1/0039 tertanggal 24 Januari 2023 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). 4. Menghukum dan atau memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi keseluruhan hutang kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Nilai total keseluruhan adalah Rp.323.156.550,00.- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah). 5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat apabila tidak mau melaksanakan putusan maka Para Tergugat dan Turut Tergugat harus meninggalkan tanah dan bangunan yang menjadi agunan atas pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu melalui aparat yang berwenang. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, bila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga dilaksanakanya isi putusan oleh Tergugat I dan Tergugat II. 7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengadialan Negeri Sampit terhadap aset milik Para Tergugat II dan Turut Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: a). Sebidang tanah seluas 570 M2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dengan alas Surat Pernyataan Tanah tertanggal 25 Februari2022 atas nama MISLIA (Tergugat II) dan SPT tersebut telah diregister oleh Kepala Cempaka Mulia Barat pada Tanggal 4 Maret 2022 nomor register: 593.2.1/SEPERTI/24/Ur.Pem/2022 dan di registrasi oleh Camat Cempaga pada tanggal 10 Maret 2022 No. Register: 593.2.1/083/Pem/2022 yang beralamat di Jl. Yahya Usman RT.009/RW.003, Desa Campaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga,Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. b). Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.00442 yang terletak di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Luas ±211 M2 ,NIB 15050206.00877 atas nama IRWANSYAH yang diterbitkan di Sampit tanggal 28-09-2021 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. 8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan keberatan, atau upaya hukum banding, kasasi maupun Penijauan kembali (uitvoerbaard bij vooraad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |