Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Spt PUSAR RIRIN ROSYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUSAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.PUSAR
Tergugat
NoNama
1RIRIN ROSYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.500.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Surat Perhitungan Hasil atas Pinjaman Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.131.500.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak