| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
- Menyatakan Surat Perhitungan Hasil atas Pinjaman Dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2024 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.131.500.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |