Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.TUGIMAN ALFARI, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi PANCA KARYA 2.HADIANSYAH, bertindak untuk dan atas nama Wakil Ketua Koperasi PANCA KARYA 3.MUHTAROM, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi PANCA KARYA 4.SUBARNA, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi PANCA KARYA 5.SAIFUL HADI, S.HI, bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas Koperasi PANCA KARYA |
1.DANTHE J. JERAS Alias DANTHE J. TERAS 2.LEGER T KUNUM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Para Penggugat selama ini, yang diakibatkan oleh Tergugat I, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Para Penggugat rincikan sebagai berikut :
Luas lahan yang dikuasai dan di panen Tergugat II seluas 21 ha X 1 ton = 21 ton X 2,500?kg = @Rp. 52,500.000/bulan, jadi @Rp. 52.500.000 X 12 bln = Rp. 630.000.000,- X 5 Tahun = Rp. 3.150.000.000,- (tiga miliar seratus lima puluh juta rupiah); ditambah Rp. 310.000.000,- = Total kerugian Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat II adalah sebesar Rp. 3.460.000.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Para Penggugat adalah rasa tidak aman, was-was, selalu merasa takut, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Para Penggugat selaku Pengurus Koperasi Panca Karya, merasa dipermalukan setiap pertemuan, bentuk dan nilai dari kerugian immateriil ini sungguh sulit dihitung secara nyata, namun demi memberikan Kepastian Hukum berkenaan dengan diajukannya Gugatan ini, Kerugian Immaterial yang di derita Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas setiap keterlambatan Para Tergugat dalam setiap harinya apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat; 6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |