| Petitum | PETITUM : 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 490.000.000 + Rp. 66.000.000 = Rp. 556.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Penggugat;Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |