Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H. 3.MUHAMMAD TIARA, S.H. |
SUWANDI alias SUWANDI bin SIBUN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-176/O.2.11/Eku.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa SUWANDI Alias SUWANDI Bin SIBUN (Alm), pada sekira tahun 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok No. 13 RT. 019 RW. 003 Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan pangan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2024 sekira jam 10.30 Wib, saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso, SH., saksi David Nur Alam, SH., MH., MM., dan team dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap Toko Frozen Abadi milik terdakwa yang beralamat di Jalan Buntok No. 13 RT. 019 RW. 003 Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalimantan Tengah, dimana didalam pengecekan tersebut saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso, SH., saksi David Nur Alam, SH., MH., MM., dan team menemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kadaluarsa, yang antara lain :
Bahwa makanan beku olahan yang ditemukan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri dirumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa yang berada dijalan Walter Condrat No. 21 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalteng dan terdakwa jual secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa dengan harga eceran sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus sempol ayam dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus cimol dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Nugget Bintang Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Nugget Paha Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Es Krim Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Pentol Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Tahu Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Cireng Polos dijual dengan harga Rp. 16.000,- Bahwa terdakwa menjual makanan beku olahan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut, telah terdakwa lakukan sejak tahun 2017 dan mendapat Surat Izin Tempat Usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kotawaringin Timur dengan Surat Izin Tempat Usaha No. 501/1991/KPTS-SITU/KOTIM/2021 tanggal 10 Nopember 2021, dimana Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut juga pernah didatangi pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dan melakukan pengujian terhadap makanan beku olahan berupa Cireng dengan Laporan Hasil Pengujian tertanggal 18 Desember 2023, akan tetapi setelah terdakwa didatangi pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan mendapat Laporan Hasil Pengujian atas makanan beku olahan berupa Cireng tersebut terdakwa tidak pernah mengajukan ijin edar terhadap produk pangan olahan yang terdakwa jual. Bahwa makanan beku olahan yang terdakwa jual secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut menurut pendapat Ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya “Tidak sesuai dengan standart karena produk pangan olahan yang diedarkan, terkemas harus memiliki ijin edar, harus memiliki label sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan”, pendapat Ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki tersebut juga dikuatkan pendapat Ahli Kristy Briantony, S.STP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prop. Kalteng yang berpendapat bahwa “Makanan olahan yang dibekukan (frozen food) harus memiliki ijin edar sebagaimana Perka Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran pangan olahan pasal 2 yang menyebutkan bahwa Setiap pangan olahan yang diproduksi didalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki ijin edar dari Badan POM RI”. Perbuatan terdakwa SUWANDI Alias SUWANDI Bin SIBUN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. . A T A U KEDUA Bahwa terdakwa SUWANDI Alias SUWANDI Bin SIBUN (Alm), pada sekira tahun 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko Frozen Food Abadi Jalan Buntok No. 13 RT. 019 RW. 003 Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalteng dan dijalan Walter Condrat No. 21 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2024 sekira jam 10.30 Wib, saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso, SH., saksi David Nur Alam, SH., MH., MM., dan team dari Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap Toko Frozen Abadi milik terdakwa yang bergerak dalam bidang usaha menjual makanan beku olahan yang beralamat di Jalan Buntok No. 13 RT. 019 RW. 003 Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur yang telah terdakwa jalankan sejak tahun 2017. Bahwa dalam pengecekan yang saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso, SH., saksi David Nur Alam, SH., MH., MM., dan team lakukan tersebut, ditemukan makanan beku olahan yang tidak mencantumkan tanggal produksi dan jangka pemanfaatan atau kadaluarsa, yang antara lain berupa :
Bahwa makanan beku olahan tersebut terdakwa jual secara eceran dengan harga eceran sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus sempol ayam dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus cimol dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Nugget Bintang Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Nugget Paha Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 13.000,- - 1 (satu) bungkus Es Krim Ayam Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Pentol Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Tahu Polos dijual dengan harga Rp. 7.000,- - 1 (satu) bungkus Cireng Polos dijual dengan harga Rp. 16.000,- Bahwa makanan beku olahan yang terdakwa jual atau perdagangkan di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut berasal dari produksi atau olahan sendiri dirumah produksi makanan beku olahan milik terdakwa yang berdiri sejak tahun 2022 dan berada dijalan Walter Condrat No. 21 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur dan makanan beku olahan yang terdakwa produksi dan terdakwa jual tersebut tidak memiliki ijin edar yang ditandai dengan tidak dicantumkannya nama produk, nama dan alamat produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa dan nomor ijin edar serta belum terdaftar di BPOM. Bahwa makanan beku olahan yang terdakwa produksi dan terdakwa jual secara eceran di Toko Frozen Abadi milik terdakwa tersebut menurut pendapat Ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya “Tidak sesuai dengan standart karena produk pangan olahan yang diedarkan, terkemas harus memiliki ijin edar, harus memiliki label sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan”, pendapat Ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki tersebut juga dikuatkan pendapat Ahli Kristy Briantony, S.STP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prop. Kalteng yang berpendapat bahwa “Makanan olahan yang dibekukan (frozen food) harus memiliki ijin edar sebagaimana Perka Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran pangan olahan pasal 2 yang menyebutkan bahwa Setiap pangan olahan yang diproduksi didalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki ijin edar dari Badan POM RI”. Bahwa perbuatan terdakwa SUWANDI Alias SUWANDI Bin SIBUN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |