Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni atau waktu-waktu lain dalam tahun 2023, yang berlokasi di Jalan Suprapto Gang Semangka Nomor 16 RT 004 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dihubungi oleh suami sirinya yaitu Saksi Ahmad Yani melalui WhatssApp untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dikediaman saksi JUKI Bin MAE. Setelah menjemput anakanya pulang sekolah terlebih dahulu, kemudian terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menuju ke rumah Saksi JUKI Bin MAE yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu RT 026 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setibanya dikediaman saksi JUKI Bin MAE, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN segera bertemu sekaligus menerima barang dari Saksi JUKI Bin MAE berupa Toples warna merah yang dibungkus kantong plastic warna putih, dimana didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip serta 1 (satu) buah timbangan digital;----------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah menerima barang berupa Toples warna merah yang dibungkus kantong plastic warna putih, dimana didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip serta 1 (satu) buah timbangan digital, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN membuang kantong plastic berwarna putih yang semula digunakan untuk membalut toples warna merah. Setelah itu Toples warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan terdakwa kedalam Tas milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN. -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN pergi meninggalakan kediaman saksi JUKI Bin MAE, untuk selanjutnya menuju kediaman Saksi Linda yang berlokasi di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Namun karena terdakwa tidak memberitahukan terlebih dahulu kedatangannya pada Saksi Linda, pada saat tiba di kediaman Saksi Linda, hanya terdapat anak dari Saksi Linda. Kemudian terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN segera menyimpan barang berupa Toples berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu beserta timbangan digital dengan cara membungkuskan toples berwarna merah tersebut dengan plastic berwarna ungu kemudian disimpan oleh terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN di atas lemari tamu rumah saksi Linda;--------------
- Bahwa kemudian terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menghubungi Saksi Ahmad Yani untuk menginformasikan barang berupa Toples berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu beserta timbangan digital yang diterima dari Saksi Juki telah disimpan di kediaman Saksi Linda; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Juki diamankan oleh pihak kepolisian dalam dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bumi Ayu Sampit RT 026 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan terhadap saksi JUKI Bin MAE, dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN karena diduga membeli dan atau menerima narkotika jenis sabu dari saksi JUKI Bin MAE.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda mengamankan terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dikediamannya di Jalan Suprapto Gang Semangka nomor 16 RT 004 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang pada saat diamankan, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN sedang berada didalam kamar. Selanjutnya setelah ditunjukkan surat tugas dan ditanyakan perihal membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli narkotika oleh saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN secara koperatif menunjukkan kepemilikan narkotika yang disimpan oleh terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN di kediaman Saksi Linda yang berlokasi di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda membawa terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menuju kediaman saksi Linda. Setibanya dikediaman saksi Linda sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan informasi dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Linda dan warga sekitar. Terhadap penggeledahan dikediaman saksi Linda ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah toples warna merah yang dibungkus dengan plastic warna ungu yang disimpan diatas lemari tamu kediaman saksi Linda, dimana toples merah tersebut berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut dengan 4 (empat) buahpotongan kertas tisu warna putih dan 4 (empat) buah potongan plastic warna hitam, beserta timbangan digital. Selain itu barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor 081233229044 yang diamankan dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip dengan berat bersih 19,48 (Sembilan belas koma empat puluh delapan) gram milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN disimpan di kediaman Saksi Linda dan menunggu petunjuk lanjutan dari saksi Ahmad Yani selaku suami siri dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN.----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dalam melakukan tindakan membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO NIK. P.84889 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Sampit menyatakan Serbuk Kristal dengan berat bersih 19,48 (Sembilan belas koma empat puluh delapan) gram.----------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: 437/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 11 Juni 2023 dengan hasil Kristal Bening dengan hasil Positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni atau waktu-waktu lain dalam tahun 2023, yang berlokasi di Jalan Suprapto Gang Semangka Nomor 16 RT 004 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dihubungi oleh suami sirinya yaitu Saksi Ahmad Yani melalui WhatssApp untuk mengambilkan narkotika jenis sabu dikediaman saksi JUKI Bin MAE. Setelah menjemput anakanya pulang sekolah terlebih dahulu, kemudian terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menuju ke rumah Saksi JUKI Bin MAE yang berlokasi di Jalan Bumi Ayu RT 026 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setibanya dikediaman saksi JUKI Bin MAE, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN segera bertemu sekaligus menerima Toples warna merah yang dibungkus kantong plastic warna putih, dimana didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip serta 1 (satu) buah timbangan digital;
- Bahwa kemudian setelah menerima barang berupa Toples warna merah yang dibungkus kantong plastic warna putih, dimana didalamya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip serta 1 (satu) buah timbangan digital, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN membuang kantong plastic berwarna putih yang semula digunakan untuk membalut toples warna merah. Setelah itu Toples warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan terdakwa kedalam Tas milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN.
- Bahwa setelah itu terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN pergi meninggalakan kediaman saksi JUKI Bin MAE, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menuju kediaman Saksi Linda yang berlokasi di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Namun karena terdakwa tidak memberitahukan terlebih dahulu kedatangannya pada Saksi Linda, pada saat tiba di kediaman Saksi Linda, hanya terdapat anak dari Saksi Linda. Kemudian terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN segera menyimpan barang berupa Toples berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu beserta timbangan digital dengan cara membungkuskan toples berwarna merah tersebut dengan plastic berwarna ungu kemudian disimpan oleh terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN di lemari tamu rumah saksi Linda;
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menghubungi Saksi Ahmad Yani untuk menginformasikan barang berupa Toples berwarna merah yang berisikan narkotika jenis sabu beserta timbangan digital yang diterima dari Saksi Juki telah disimpan di kediaman Saksi Linda;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Juki diamankan oleh pihak kepolisian dalam dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bumi Ayu Sampit RT 026 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan terhadap saksi Juki, dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda mengamankan terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dikediamannya di Jalan Suprapto Gang Semangka nomor 16 RT 004 RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang pada saat diamankan, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN sedang berada didalam kamar. Selanjutnya setelah ditunjukkan surat tugas dan ditanyakan perihal menyimpan, memiliki, membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli narkotika oleh saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda, terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN secara koperatif menunjukkan kepemilikan narkotika yang disimpan oleh terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN di kediaman Saksi Linda yang berlokasi di Jalan Teratai 5 Jalur 5 nomor 104 RT 061 RW 007, Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. ----------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda membawa terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN menuju kediaman saksi Linda. Setibanya dikediaman saksi Linda sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan informasi dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN saksi M. Wahyudi Bayu Irwan beserta Saksi Tri Amanda melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Linda dan warga sekitar. Terhadap penggeledahan dikediaman saksi Linda ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah toples warna merah yang dibungkus dengan plastic warna ungu yang disimpan diatas lemari tamu kediaman saksi Linda, dimana toples merah tersebut berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut dengan 4 (empat) buahpotongan kertas tisu warna putih dan 4 (empat) buah potongan plastic warna hitam, beserta timbangan digital. Selain itu barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor 081233229044 yang diamankan dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika jenis Sabu. Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diakui milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip dengan berat bersih 19,48 (Sembilan belas koma empat puluh delapan) gram milik terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN disimpan di kediaman Saksi Linda dan menunggu petunjuk lanjutan dari saksi Ahmad Yani selaku suami siri dari terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN.----------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MERRY PUJI ASTUTI Binti SUYADI BAHRUN dalam melakukan tindakan membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO NIK. P.84889 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Sampit menyatakan Serbuk Kristal dengan berat bersih 19,48 (Sembilan belas koma empat puluh delapan) gram.----------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: 437/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 11 Juni 2023 dengan hasil Kristal Bening dengan hasil Positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------- |