Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 1.KUKUH ADI RIANSYAH bin ILHAMSYAH
2.MUHAMAD AMIN bin ABAU WIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-173/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUKUH ADI RIANSYAH bin ILHAMSYAH[Penahanan]
2MUHAMAD AMIN bin ABAU WIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia TERDAKWA I KUKUH ADI RIANSYAH Bin ILHAMSYAH dan TERDAKWA II MUHAMAD AMIN Bin ABAU WIANSYAH pada hari Selasa Tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Tower BTS (Base Tranceiver Station) Jalan Sukabumi RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa I  bersema Terdakwa II berangkat dari tempat tinggal Terdakwa II  yang beralamatkan di jalan Cristopel Mihing Rt. 026 Rw, 008 Kel. Baamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng menuju Tower BTS (Base Tranceiver Station) Jalan Sukabumi RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah, menggunakan Sepeda Motor Honda Mio GT warna putih KH 4320 EP, pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Tower BTS (Base Tranceiver Station) Jalan Sukabumi RT 020 RW 004 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa I membuka baut pagar dengan menggunakan kunci  yang sudah di bawa, setelah sudah terbuka Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk kedalam areal dalam pagar Tower BTS ( Base Transceiver Station ) Terdakwa I dan Terdakwa II mencongkel kotak Recty menggunkan linggis kecil kemudian Tersangka  menggergaji kerangkeng baterai BTS menggunakan gergaji besi yang Terdakwa II  bawa,dan kemudian Terdakwa II membuka kabel sambungan arus dari baterai menggunakan obeng, ketika Para Terdakwa inggin menggeser posisi baterai tersebut, pada hari Selasa Tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB tiba tiba  Saksi UDI Bin H ARBANI dan Saksi ANDI CRISTIAN Bin UNTUNG LION (warga yang tinggal di sekitar Tempat Kejadian) yang sebelumnya ada mencurigai adanya kegiatan pencurian datang ke lokasi Tower BTS tersebut untuk memantau kondisi di sekitar Tower BTS tersebut menggunakan senter. Kemudian karena melihat kedatangan Saksi UDI Bin H ARBANI dan Saksi ANDI CRISTIAN Bin UNTUNG LION  Terdakwa I dan Terdakwa II langsung kebur meninggalkan Tower BTS ( Base Transceiver Station ) tersebut, -------------------------------------------------------------------

------Bahwa perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II melakukan percobaan pencurian baterai BTS tidak mendapatkan ijin dari  pemiliknya yaitu PT INDOSAT OOREDOO HUTSCHISON dan PT INDFRATECH INDONESIA selaku pengelola Tower BTS tersebut, dan atas perbuatan para Terdakwa PT INDOSAT OOREDOO HUTSCHISON mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000,-,- (tiga juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya