Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2021/PN Spt PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR FERY FITRIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2021/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERY FITRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan M.T Haryono yang masih berada dalam wilayah  Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah dengan luas tanah  ± 188 M2, sesuai dengan bukti kepemilikan berupa berupa Surat Pernyataan Tanah tanggal 22 Nopember 2017 yang sudah diregistrasi di kantor Kelurahan Mentawa Baru Hulu dengan nomor registrasi : 593.21/SP/28/Pem/2017 tanggal 19 Desember 2017, dan di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan nomor registrasi : 593.21/SP/845/Pem/2017 tanggal 20 Desember 2017, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

Ukuran Tanah

Panjang                   : ± 23,5 Meter

Lebar                      : ± 8 Meter

Luas                        : ± 188 M2

Batas- batas Tanah

Utara                       : berbatasan dengan jalan M.T Haryono;

Timur                      : bebatasan dengan Seng- seng (Cendra cahyadi)

Selatan                    : berbatasan dengan Dr. Gary, SPPK

  • berbatasan dengan Bank Mandiri Syariah

Adalah hak milik PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah (objek sengketa) sebagaimana disebutkan pada bagian posita angka (1) di atas dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan perkara  ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

Dan atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak