Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diduga dilakukan oleh tersangka HAMDANI Alias DANI Bin DARWAN (Alm) yang mana tersangka dengan sengaja mencuri buah kelapa sawit milik PT.SKD (Sapta Karya Damai) dengan cara tersangka mengegrek buah kelapa sawit dari tandan pohonnya kemudian buah kelapa sawit yang telah terjatuh tersangka masukan langsung kedalam 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA Type 1.0 X MT warna Silver Nopol KH 1484 LC yang tersangka kendarai untuk kemudian akan tersangka jual, namun perbuatan tersangka diketahui oleh Anggota Security PT.SKD untuk kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan, perbuatan tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terjadi di Jalan Blok M20 Area Sungai Sasa Divisi 11, PT. SKD (Sapta Karya Damai), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Skj. 14.00 Wib, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana, untuk kepentingan pelaksanaan penuntutan di PN Sampit yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 di mohon kepada Kajari kiranya dapat memberikan surat kuasa penuntutan kepada penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Kotim dalam hal pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik/Penyidik pembantu berkesimpulan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 364 KUH Pidana.
Kerugian akibat perbuatan tersebut : Rp. 1.090.000 (Satu juta sembilan puluh ribu rupiah) |