| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa PRASETIO Alias PRAS Bin PURWO WIYONO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Barak Haji Umar Jalan Delima 11 RT 056 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi Sdr. BUDI (DPO) dengan panggilan telepon kemudian Sdr. BUDI (DPO) menawari terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa yang tergiur akan upah yang ditawarkan langsung menyetujui penawaran Sdr. BUDI (DPO), kemudian berlanjut pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Sdr. BUDI (DPO) yang menyuruh terdakwa mengantarkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu kepada pembeli yang menunggu di sebuah barak depan tower di Jalan Delima 11 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa diperintahkan Sdr. BUDI (DPO) untuk menunggu di Jalan Pemuda Kota Sampit untuk mengambil narkotika jenis sabu yang nantinya akan diantarkan terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sdr. BUDI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menginformasikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan Sdr. BUDI (DPO) di dalam kotak rokok Sampoerna telah diletakkan dibawah pohon di depan SD Negeri 1 Sawahan di Jalan Tjilik Riwut, kemudian terdakwa dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna biru dengan Nopol KH 6844 LR pergi menuju depan SD Negeri 1 Sawahan dan mendapati 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang tergeletak di bawah pohon dan dengan segera terdakwa mengambil kotak rokok Sampoerna tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju barak depan tower di Jalan Delima 11 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 15.50 WIB Aparat Kepolisian Polsek Ketapang menghampiri terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu seseorang, kemudian aparat Kepolisian Polsek Ketapang menunjukkan surat tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan warga dan Ketua RT setempat Aparat Kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggeledahan, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,34 (dua puluh empat koma tiga empat) gram dan HP OPPO A3X milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 24,34 (dua puluh empat koma tiga empat) gram dan disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0397 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. PRASETIO Alias PRAS Bin PURWO WIYONO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2798 (nol koma dua tujuh sembilan delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa PRASETIO Alias PRAS Bin PURWO WIYONO pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat pada Barak Haji Umar Jalan Delima 11 RT 056 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi Sdr. BUDI (DPO) dengan panggilan telepon kemudian Sdr. BUDI (DPO) menawari terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa yang tergiur akan upah yang ditawarkan langsung menyetujui penawaran Sdr. BUDI (DPO), kemudian berlanjut pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Sdr. BUDI (DPO) yang menyuruh terdakwa mengantarkan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu kepada pembeli yang menunggu di sebuah barak depan tower di Jalan Delima 11 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terdakwa diperintahkan Sdr. BUDI (DPO) untuk menunggu di Jalan Pemuda Kota Sampit untuk mengambil narkotika jenis sabu yang nantinya akan diantarkan terdakwa, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sdr. BUDI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menginformasikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan Sdr. BUDI (DPO) di dalam kotak rokok Sampoerna telah diletakkan dibawah pohon di depan SD Negeri 1 Sawahan di Jalan Tjilik Riwut, kemudian terdakwa dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna biru dengan Nopol KH 6844 LR pergi menuju depan SD Negeri 1 Sawahan dan mendapati 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang tergeletak di bawah pohon dan dengan segera terdakwa mengambil kotak rokok Sampoerna tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju barak depan tower di Jalan Delima 11 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 15.50 WIB Aparat Kepolisian Polsek Ketapang menghampiri terdakwa yang pada saat itu sedang menunggu seseorang, kemudian aparat Kepolisian Polsek Ketapang menunjukkan surat tugas dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dengan disaksikan warga dan Ketua RT setempat Aparat Kepolisian Polsek Ketapang melakukan penggeledahan, berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,34 (dua puluh empat koma tiga empat) gram dan HP OPPO A3X milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan oleh Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sampit, diterangkan hasil penimbangan dari 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 24,34 (dua puluh empat koma tiga empat) gram dan disisihkan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0397 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Sdr. Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dari perkara a.n. PRASETIO Alias PRAS Bin PURWO WIYONO yaitu berupa sebungkus kristal bening dengan berat kotor 0,2798 (nol koma dua tujuh sembilan delapan) gram adalah Positif Methamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan lampiran kesatu Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |