Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2023/PN Spt 1.ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
KRISNA DWI SANTOSO Bin DEDY SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 114 /O.2.19/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA DWI SANTOSO Bin DEDY SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa ia terdakwa KRISNA DWI SANTOSO bin DEDY SANTOSO  pada hari jumat tanggal 9 September 2022 sekitar jam 00.40 Wib, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar jam 01.40 Wib, pada hari minggu tanggal 19 September 2022 sekitar jam 18.00 Wib, pada hari kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 03.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekitar Jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain antara bulan September 2020 dan oktober 2022 bertempat di Toko Nazwa Komputer Jalan DI. Ponegoro Kel. Kuala Pembuang Dua Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Warung makan Mbak Nur Jalan Brigjen Katamso Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Toko Acil LILIS Jalan P. Tandean Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, Toko Kue Iwan Gandum Jalan MT. Haryono Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan warung mantan juragan Jl. A Yani  Rt.19 Rw.02 Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”,, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 9 September 2022 sekitar jam 00.40 Wib tersangka dari rumah berjalan kaki menuju Toko Nazwa Komputer Jalan DI. Ponegoro Kel. Kuala Pembuang Dua Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng untuk melakukan pencurian, kemudian sesampai di Toko Nazwa sekitar jam 01.00 wib tersangka menuju kebelakang toko lalu masuk kedalam tokok dengan cara merusak engsel gembok menggunakan gunting setelah pintu terbuka kemudian tersangka masuk ke dalam menuju kotak amal yang berada di dalam toko tersebut selanjutnya tersangka merusak kunci gembok kotak amal menggunakan alat berupa gunting lalu tanpa ijin dan sepengetahuan pemilik toko, tersangka mengambil uang yang ada dikotak amal sebesar kurang lebih Rp. 600.000,- kemudian uang tersebut tersangka masukkan dalam jaket dan menutup kembali kotak amal tersebut kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang menuju kembali ke rumah tersangka dan uang tersebut oleh tersangka digunakan kepentingan pribadi.
  • Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar jam 01.40 Wib tersangka dari rumah berjalan kaki lewat depan Warung makan Mbak Nur Jalan Brigjen Katamso Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan melihat situasi sepi lalu tersangka memanjat tembok masuk ke atas plapon runah kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membuat lubang didinding yang terbuat dari asbes dengan menggunakan gunting setelah itu tersangka turun dari atas plapon langsung menuju kotak amal yang selanjutnya merusak penutup kotak amal dengan menggunakan gunting lalu tanpa ijin atau sepengetahuan pemilk rumah mengambil uang yang ada dikotak amal sejumlah Rp. 800.000,- kemudian uang tersebut tersangka masukkan dalam jaket dan menutup kembali kotak amal tersebut setelah itu tersangka kembali keluar melalui lubang dinding yang telah terdakwa rusak tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka pribadi .
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 September 2022 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa dari rumah berjalan kaki menuju Lapangan sepak bola gagah lurus dan terdakwa melewati Toko Acil LILIS Jalan P. Tandean Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng kemudian ditoko tersebut dalam keadaan sepi dan penerangangan depan toko dalam keadaan gelap, setelah melihat situasi sepi terdakwa naik pagar toko kemudian terdakwa menuju kotak amal yang berada di depan toko tersebut selanjutnya membuka kotak amal tersebut menggunakan gunting dan mengambil uang yang ada dikotak amal kemudian uang tersebut terdakwa masukkan dalam kantong jaket dan menutup kembali kotak amal tersebut setelah itu terdakwa keluar menaiki pagar toko, setelah itu terdakwa pulang menuju rumah dan pada waktu itu juga uang hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makanan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Selajutnya Pada hari kamis tanggal 29 September 2022 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa berjalan kaki dan melewati Toko Kue Iwan Gandum Jalan MT. Haryono Kel. Kuala Pembuang Satu Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng, kemudian terdakwa mendekati pintu toko tersebut dan melihat ada lubang dibawah pintu, kemudian terdakwa mencoba memasukkan ujung gunting untuk membuka kunci bagian bawah setelah terbuka terdakwa masuk dan menuju kotak amal yang berada di dalam toko selanjutnya terdakwa membuka kotak amal tersebut menggunakan gunting dan mengambil uang yang ada dikotak amal kemudian uang tersebut terdakwa masukkan dalam kantong jaket dan menutup kembali kotak amal tersebut setelah itu terdakwa keluar kembali melalui pintu depan tersebut, setelah itu terdakwa pulang menuju rumah dan keeseokan harinya uang hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makanan dan membeli ayam. -
  • Pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 Sekitar Jam 00.30 Wib terdakwa pergi berjalan kaki menuju bundaran 1 Kuala Pembuang untuk menyaksikan balapan liar, kemudian sekitar jam 01.30 Wib terdakwa lewat depan warung mantan juragan melihat situasi, kemudian situasi sepi terdakwa langsung menuju ke depan pintu warung tersebut dan mendorong pintu menggunakan telapak kedua tangan terdakwa, kemudian penyangga pintu terlepas setelah itu terdakwa masuk melihat kotak amal yang berisikan uang kemudian terdakwa membuka perumahan kunci kotak amal dengan menggunakan gunting, setelah kotak amal terbuka terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan menyimpannya di kantong jaket, kemudian terdakwa mengambil handphone yang berada dimeja berdekatan dengan kotak amal, setelah itu terdakwa keluar menutup kembali pintu yang telah terdakwa buka tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung menuju ke belakang tribun lapangan sepak bola  Satadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang untuk menghitung uang yang terdakwa curi dikotak amal, selanjutnya terdakwa pergi pulang menuju rumah untuk istirahat dan keeseokannya uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-sehari sedangkan hanphone hasil curian tersebut terdakwa gunakan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut para saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya