Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
4.JUMAIYATI,S.H.
RATNA WASIH binti SILMAN JAHER (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-55/O.2.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
4JUMAIYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA WASIH binti SILMAN JAHER (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa RATNA WASIH Binti (Alm) SILMAN JAHER bersama-sama dengan saksi PITERDI Bin (Alm) SIMBUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan Loging KTR Km 9 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di sebuah rumah Jalan Jatta Tumbang Sangai warna abu-abu RT. 006 RW. 002 Kelurahan Tumbang Sungai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus tahun 2025, suami terdakwa yaitu saksi PITERDI dihubungi oleh Sdr. AGUS dan menyampaikan kepada saksi PITERDI, apabila mau membeli sabu maka Sdr. AGUS menyuruh saksi PITERDI untuk menghubungi Sdr. ACAY dengan nomor Handphone +916909727105. Kemudian sejak saat itu, saksi PITERDI mulai membeli sabu kepada Sdr. ACAY sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga per kantongnya yaitu sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per kantong, yang mana pembelian sabu tersebut atas persetujuan dari terdakwa selaku istri saksi PITERDI dan sabu tersebut diambil saksi PITERDI bersama dengan terdakwa di Sampit menggunakan mobil milik saksi PITERDI merk Daihatsu Terios. Lalu sabu tersebut, telah dijual kembali oleh saksi PITERDI dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa dan saksi PITERDI sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). Selanjutnya pada bulan September tahun 2025, saksi PITERDI kembali membeli sabu dari Sdr. ACAY sebanyak 3 (tiga) kantong, lalu sabu tersebut dibeli saksi PITERDI atas persetujuan dari terdakwa, yang kemudian sabu tersebut diambil terdakwa dengan saksi PITERDI di kota Sampit atas perintah dari Sdr. ACAY, dan setelah mendapatkannya, sabu tersebut kembali dijual dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dan saksi PITERDI yaitu sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah). ---------------------------
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, pada saat terdakwa dan saksi PITERDI berangkat ke Sampit, saksi PITERDI menghubungi Sdr. ACAY dengan tujuan meminta nomor rekening dikarena saksi PITERDI ingin membeli sabu lagi, setelah mendapatkan nomor rekening, saksi PITERDI mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. ACAY. Lalu pada saat terdakwa dan saksi PITERDI dalam perjalanan, Sdr. ACAY menghubungi saksi PITERDI dan menyampaikan agar uang pembelian sabu ditambah, sehingga pada saat itu, atas persetujuan dari terdakwa, saksi PITERDI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. ACAY. Setelah itu, saksi PITERDI menghubungi Sdr. ACAY dan menyampaikan telah mengirim uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan disaat itu, Sdr. ACAY menyarankan kepada saksi PITERDI untuk mengambil sabu sebanyak 200 (dua ratus) gram, dan Sdr. ACAY menyuruh saksi PITERDI untuk menambah pembelian sabu sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga pada saat itu, atas persetujuan dari terdakwa, saksi PITERDI kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening yang dikirim oleh Sdr. ACAY, lalu saksi PITERDI menghubungi Sdr. ACAY dan menyampaikan bahwa uang pembelian sabu telah ditransfer oleh terdakwa dengan total sebesar Rp. 70.0000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa dan saksi PITERDI mengambil sabu tersebut di Jalan Sukabumi dibawag tiang listrik dan setelah mendapatkannya, sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa dan saksi PITERDI  ke rumahnya. ------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi PITERDI pergi ke sebuah pondok di Sebuah Rumah Jalan Loging KTR Km 9 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjual sabu secara eceran, sehingga sabu yang laku pada saat itu yaitu sebanyak 9 (sembilan) gram dengan uang tunai yang diterima yaitu sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang pembelian sabu sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) maish belum dibayarkan. Lalu tidak lama kemudian, pada saat terdakwa dan saksi PITERDI berada di sebuah pondok di Sebuah Rumah Jalan Loging KTR Km 9 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, petugas kepolisian yang diantaranya saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM mendatangi terdakwa dan saksi PITERDI dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ABDUL AZIS dan saksi MUHAMMAD SAID dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70,08 (tujuh puluh koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan merk Maybelline, 1 (satu) buah sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah bundel plastik klip, 1 (satu) buah lembar tisu, 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah plastik polos warna hitam, 1 (satu) buah timbangan sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo A5 warna hijau dengan IMEI 1 867428073993193 dan IMEI 2 867428073993185 dengan Nomor Provider Axis 083131771922, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna biru dengan IMEI 1 : 861827060888116 dan IMEI 2 : 861827060888108 dengan nomor provider Telkomsel 082256790609, 1 (satu) unit R4 merk Daihatsu Terios warna merah coklat metalic dengan nomor registrasi KH 1604 LA dan 1 (satu) lembar STNBK mobil penumpang merk Daihatsu Terios 1,5R M/T nomor register KH 1604 LA dengan nomor 04971575 atas nama Piterdi yang semuanya ditemukan dalam penguasaan saksi PITERDI. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dan diketahui bahwa terdakwa dan saksi PITERDI masih menyimpan sabu disebuah tempat, yaitu di sebuah rumah Jalan Jatta Tumbang Sangai warna abu-abu RT. 006 RW. 002 Kelurahan Tumbang Sungai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu sekira pukul 16.00 WIB, saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh saksi SINARTO dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,42 (sembilan puluh sembilan koma emapt puluh dua), 1 (satu) buah plasitk klip, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) buah plastik polos warna hitam dan 1 (satu) buah aluminium foil ukuran sedang yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi PITERDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya Nomor: 140/60512.IL/2025 tanggal 15 Oktober 2025 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 71,30 (tujuh puluh satu koma tiga puluh) gram, berat bersih 70,08 (tujuh puluh koma nol delapan) gram dan : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,33 (seratus koma tiga puluh tiga) gram, berat bersih 99,42 (sembilan puluh sembilan koma empat dua) gram (yang disita dari Terdakwa). --------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-369/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 70,08 gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 99,42 (sembilan sembilan koma empat dua) dengan berat total 169,5 (seratus enam sembilan koma lima) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 6,06 gram  dan sisanya dengan berat bersih 163,39 gram untuk dimusnahkan. ------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0560 tanggal 17 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,3655 gram (plastik kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa RATNA WASIH Binti (Alm) SILMAN JAHER bersama-sama dengan saksi PITERDI Bin (Alm) SIMBUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jalan Loging KTR Km 9 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan di sebuah rumah Jalan Jatta Tumbang Sangai warna abu-abu RT. 006 RW. 002 Kelurahan Tumbang Sungai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah Jalan Loging KTR Km 9 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoitka jenis sabu, atas informasi tersebut saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi terdakwa dan saksi PITERDI dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ABDUL AZIS dan saksi MUHAMMAD SAID dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 70,08 (tujuh puluh koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah dompet warna merah muda dengan merk Maybelline, 1 (satu) buah sarung tangan warna merah, 1 (satu) buah bundel plastik klip, 1 (satu) buah lembar tisu, 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah plastik polos warna hitam, 1 (satu) buah timbangan sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo A5 warna hijau dengan IMEI 1 867428073993193 dan IMEI 2 867428073993185 dengan Nomor Provider Axis 083131771922, yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A18 warna biru dengan IMEI 1 : 861827060888116 dan IMEI 2 : 861827060888108 dengan nomor provider Telkomsel 082256790609, 1 (satu) unit R4 merk Daihatsu Terios warna merah coklat metalic dengan nomor registrasi KH 1604 LA dan 1 (satu) lembar STNBK mobil penumpang merk Daihatsu Terios 1,5R M/T nomor register KH 1604 LA dengan nomor 04971575 atas nama Piterdi yang semuanya ditemukan dalam penguasaan saksi PITERDI. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dan diketahui bahwa terdakwa dan saksi PITERDI masih menyimpan sabu disebuah tempat, yaitu di sebuah rumah Jalan Jatta Tumbang Sangai warna abu-abu RT. 006 RW. 002 Kelurahan Tumbang Sungai Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu sekira pukul 16.00 WIB, saksi RAHMAT HIDAYAT, S.H dan saksi GERY OCTORA, SKM melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh saksi SINARTO dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,42 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh dua), 1 (satu) buah plasitk klip, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) buah plastik polos warna hitam dan 1 (satu) buah aluminium foil ukuran sedang yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi PITERDI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Palangka Raya Nomor: 140/60512.IL/2025 tanggal 15 Oktober 2025 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 71,30 (tujuh puluh satu koma tiga puluh) gram, berat bersih 70,08 (tujuh puluh koma nol delapan) gram; dan : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 100,33 (seratus koma tiga puluh tiga) gram, berat bersih 99,42 (sembilan sembilan koma empat dua) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-369/O.2.11/Enz.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 70,08 gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 99,42 (sembilan sembilan koma empat dua) dengan berat total 169,5 (seratus enam sembilan koma lima) gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,05 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 6,06 gram  dan sisanya dengan berat bersih 163,39 gram untuk dimusnahkan.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0560 tanggal 17 Oktober 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus berat kotor 0,3655 gram (plastik kecil + kristal bening)  yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasa 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya