Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2023/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. SULI HARTONO bin M ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-362/O.2.11/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULI HARTONO bin M ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia terdakwa SULI HARTONO Bin M ARIFIN, pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Gatot Subroto RT 014 RW 005 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 Terdakwa menghubungi Sdr SANTO (DPO) dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong sabu. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui agen BRI Link yang berada di Jalan Pembina Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah itu Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar sambil menunggu barang narkotika jenis sabu tersebut disiapkan. Karena Terdakwa lama menunggu kabar dari Sdr SANTO, Terdakwa kembali ke rumah yang berada di Jalan Pramuka. Kemudian pada Hari Senin 19 Juni 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB, Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menawarkan Terdakwa untuk ditambah narkotika jenis sabu sebnyak 1 (satu) kantong lagi dan menawarkan Terdakwa bahwa 1 (satu) kantong tersebut dibayar belakangan saja saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu pada pukul 19.30 WIB Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah siap sebanyak 3 (tiga) kantong, dan apabila sudah diterima Terdakwa, Sdr SANTO menyuruh Terdakwa untuk membyarkan kekurangannya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Kemudian beberapa waktu setelahnya ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang mengaku sebagai anak buah Sdr SANTO dan mengirimkan gambar dan lokasi dengan tanda panah di gambar tersebut mengarah kepada 1 (satu) buah bekas minuman the kotak yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 00.05 Wib Terdakwa pergi menuju lokasi yang disebutkan oleh anak buah Sdr SANTO di depan Sekolah MIN sampit Jalan Gatot Subroto Rt. 014 Rw. 005 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan dan mengambil 1 (satu) buah bekas minuman the kotak yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa menggunakakan sepeda motor N Max warna silver milik ipar Terdakwa.
  • Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 WIB Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Kotim) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, langsung mendatangi Terdakwa di Jalan Gatot Subroto RT 014 RW 005 Kelurhan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah sampai Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Merk N MAX warna silver. Kemudiaan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD DESMIYANTO Bin PONIMIN, Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapat 1(satu) buah potongan kantong plastic warna hitam yang berada di tanah disekitar Terdakwa berisi 5 (lima) bungkus plastic klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tisu warna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 474/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 21 Juni 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa SULI HARTONO Bin M ARIFIN, pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni  tahun 2023, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Gatot Subroto RT 014 RW 005 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 Terdakwa menghubungi Sdr SANTO (DPO) dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong sabu. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui agen BRI Link yang berada di Jalan Pembina Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah itu Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu sebentar sambil menunggu barang narkotika jenis sabu tersebut disiapkan. Karena Terdakwa lama menunggu kabar dari Sdr SANTO, Terdakwa kembali ke rumah yang berada di Jalan Pramuka. Kemudian pada Hari Senin 19 Juni 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB, Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menawarkan Terdakwa untuk ditambah narkotika jenis sabu sebnyak 1 (satu) kantong lagi dan menawarkan Terdakwa bahwa 1 (satu) kantong tersebut dibayar belakangan saja saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu pada pukul 19.30 WIB Sdr SANTO menghubungi Terdakwa dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah siap sebanyak 3 (tiga) kantong, dan apabila sudah diterima Terdakwa, Sdr SANTO menyuruh Terdakwa untuk membyarkan kekurangannya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Kemudian beberapa waktu setelahnya ada nomor baru yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp yang mengaku sebagai anak buah Sdr SANTO dan mengirimkan gambar dan lokasi dengan tanda panah di gambar tersebut mengarah kepada 1 (satu) buah bekas minuman the kotak yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 00.05 Wib Terdakwa pergi menuju lokasi yang disebutkan oleh anak buah Sdr SANTO di depan Sekolah MIN sampit Jalan Gatot Subroto Rt. 014 Rw. 005 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan dan mengambil 1 (satu) buah bekas minuman the kotak yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa menggunakakan sepeda motor N Max warna silver milik ipar Terdakwa.
  • Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 WIB Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN (Anggota Satresnarkoba Polres Kotim) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, langsung mendatangi Terdakwa di Jalan Gatot Subroto RT 014 RW 005 Kelurhan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah sampai Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN langsung mengamankan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Merk N MAX warna silver. Kemudiaan dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD DESMIYANTO Bin PONIMIN, Saksi TRI AMANDA dan Saksi M WAHYUDI BAYU IRAWAN melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapat 1(satu) buah potongan kantong plastic warna hitam yang berada di tanah disekitar Terdakwa berisi 5 (lima) bungkus plastic klip kecil berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tisu warna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna hitam. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 yang ditandatangani oleh BAGUS WINARMOKO, S.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 5 (lima) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 24,56 (dua puluh empat koma lima puluh enam) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 474/LHP/VI/PNBP/2023 tanggal 21 Juni 2023 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya