Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Spt PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT 1.BURHANUDIN
2.MASITAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL AKBARPIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
2DANIEL KARWURPIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
3MULYAWAN BUDI SATRIAPIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
4RIZKY ADRIANTOPIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
5RAYMUNDUS SENDY NUGROHOPIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk BRANCH OFFICE SAMPIT
Tergugat
NoNama
1BURHANUDIN
2MASITAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.416.568,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 213.416.568,- ( DUA RATUS TIGA BELAS JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 175.216.107,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar 38.200.461,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593.21/193/Pem atas nama Burhanudin Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak