Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
486/Pid.Sus/2024/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | 1.KOKOK anak dari DARWIN 2.AMPUNG anak dari DARWIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 486/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-384/O.2.11/Eku.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa Terdakwa I KOKOK Anak Dari DARWIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMPUNG Anak Dari DARWIN, ADIT (Daftar Pencarian Orang) dan RENO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, yang berlokasi di Blok G56/F57 Divisi 5 Katari Agro Estate PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Eky Setiady dan Saksi Sapriansyah selaku security beserta tim patroli PT. Windu Nabatindo Lestari melakukan patroli rutin di sepanjang Blok K Divisi 3, lalu sekira pukul 03.00 Wib tim patroli selesai berpatroli dan singgah di Pos 2 Katari Agro Estate, tidak lama kemudian tim patroli mendengar suara sepeda motor di ujung Blok G56 peringgan, sehingga tim patroli curiga dan berjalan kaki menuju ke arah sumber suara. Sesampainya di blok G56/57 tim patroli melihat pelepah sawit yang berserakan, kemudian tim patroli menyisir ke pinggir kebun yang dekat dengan masyarakat, setelah sampai di peringgan tim patroli mendengar suara sepeda motor dan melihat cahaya lampu kemudian tim patroli bersembunyi di semak sekitaran peringgan dan tidak lama ada cahaya lampu dari mobil pick up yang mengarah ke cahaya lampu motor tersebut, selanjutnya tim patroli mendekat ke arah mobil pick up masuk di kebun pribadi masyarakat, kemudian tim patroli melihat seseorang sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang ada obrok/keranjang angkut buahnya dan setelah sampai di mobil pick up berhenti tersebut lalu tim patroli melakukan penyergapan dan tim patroli berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang melangsir buah kelapa kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari. Setelah mengamankan Para Terdakwa, tim patroli membawa Para Terdakwa ke kantor PT. Windu Nabatindo Lestari beserta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, serta 1 (satu) buah obrok/keranjang angkut buah dan 1 (satu) buah tojok besi, 5 (lima) buah tojok dari kayu, 1 (satu) buah kapak, beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan Nopol KH 8496 LA warna hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa dilakukan penimbangan dengan disaksikan Para Terdakwa dan sekitar jam 11.00 Wib Saksi Latifudin selaku Chief Security, Saksi Eky Setiyadi dan Saksi Sapriyansyah membawa Para Terdakwa berserta barang bukti tersebut ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.---------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Adit (Daftar Pencarian Orang) dan Reno (Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk melakukan panen di lokasi sampahan yaitu adalah lokasi pembuangan sampah kebun PT. WNL yang berada di Blok G56/F57 Divisi 5 KAGE (Katari Agro Estate), dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah egrek miliknya, kemudian Adit (DPO) membawa 3 (tiga) buah tojok dan Reno (DPO) membawa 1 (satu) buah tojok, selanjutnya menuju lokasi sampahan, setibanya di lokasi sampahan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II langsung mengeggrek satu persatu buah kelapa sawit matang yang masih menempel di pohon sampai dengan pukul 19.00 Wib, dan setelah itu Terdakwa II pulang ke rumahnya untuk istirahat dan mempersiapkan Mobil Pick upnya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut jika sudah selesai semua dipindahkan ke dekat pinggir jalan kebun milik masyarakat, setelah buah sawit terjatuh ke tanah lalu Terdakwa I bersama Adit (DPO) dan Reno (DPO) mulai menggunakan Tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit dengan berjalan kaki sejauh ± 300 m (tiga ratus meter) ke lokasi di antara perbatasan lahan milik perusahaan dan lahan kebun sawit milik warga berupa semak belukar yang tidak tinggi, lalu buah kelapa sawit ditumpuk dahulu di lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa I, Adit (DPO) dan Reno (DPO) memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke tumpukan kedua yang jaraknya ± 200 m (dua ratus meter) dari tumpukan pertama tepatnya sudah memasuki wilayah kebun sawit milik masyarakat, setelah semua buah kelapa sawit berhasil dipindah ketumpukan kedua kemudian Adit (DPO) dan Reno (DPO) pulang mengambil Obrok supaya cepat memindahkan buah kelapa sawit dari tumpukan kedua menuju ke dalam lahan di dekat jalan masuk lahan kebun masyarakat, kemudian setelah sepeda motor Adit (DPO) dan Reno (DPO) dipasang Obrok lalu Terdakwa I memuat buah kelapa sawit dari tumpukan kedua ke keranjang Obrok Adit (DPO) dan Reno (DPO) setelah penuh Adit (DPO) dan Reno (DPO) membawa buah kelapa sawit tadi menuju tumpukan ketiga yang berjarak ± 100 m (seratus meter) yang lokasinya sudah dekat ke arah jalan desa, setelah semua buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke tumpukan ketiga masuk hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa II datang ke lokasi dengan mengendarai 1 (Satu) buah Mobil Pick up miliknya merek Suzuki Carry warna hitam Nopol KH 8496 LA yang kemudian berhenti di dekat lokasi tumpukan buah dengan cara memundurkan Mobil Pick upnya masuk dari muara jalan masuk kebun hingga ke lokasi tumpukan buah kelapa sawit, kemudian saat itu Reno (DPO) dan Adit (DPO) entah pergi ke mana, Para Terdakwa sempat berusaha mencari keberadaan Reno (DPO) dan Adit (DPO) di sekitar lokasi kebun masyarakat tersebut namun tidak menemukan Reno (DPO) dan Adit (DPO), kemudian Terdakwa II sempat merasa khawatir karena takut bertemu pemilik kebun masyarakat tersebut sehingga mengajak Terdakwa I agar cepat pergi dari lokasi tersebut dengan meninggalkan tumpukan buah kelapa sawit di lokasi tersebut berhubung Reno (DPO) dan Adit (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya di lokasi tersebut, tidak lama waktu berselang sekira jam 04.00 Wib tiba-tiba dari arah kegelapan muncul beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah Anggota Security PT. Windu Nabatindo Lestari dan Para Terdakwa diamankan.-- -------- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Reno (DPO) dan Adit (DPO) tidak memiliki izin untuk memanen buah kelapa sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) janjang atau sama dengan 1.350 kg (seribu tiga ratus lima puluh kilogram) di Blok G56/F57 Divisi 5 Katari Agro Estate PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan akibat dari perbuatan Para Terdakwa, pihak PT. Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.861.000,- (tiga juta delapan ratus ribu enam puluh satu rupiah).---------- --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. ------------------------------------- ATAU
Kedua: -------- Bahwa Terdakwa I KOKOK Anak Dari DARWIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II AMPUNG Anak Dari DARWIN, ADIT (Daftar Pencarian Orang) dan RENO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, yang berlokasi di Blok G56/F57 Divisi 5 Katari Agro Estate PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------ -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Eky Setiady dan Saksi Sapriansyah selaku security beserta tim patroli PT. Windu Nabatindo Lestari melakukan patroli rutin di sepanjang Blok K Divisi 3, lalu sekira pukul 03.00 Wib tim patroli selesai berpatroli dan singgah di Pos 2 Katari Agro Estate, tidak lama kemudian tim patroli mendengar suara sepeda motor di ujung Blok G56 peringgan, sehingga tim patroli curiga dan berjalan kaki menuju ke arah sumber suara. Sesampainya di blok G56/57 tim patroli melihat pelepah sawit yang berserakan, kemudian tim patroli menyisir ke pinggir kebun yang dekat dengan masyarakat, setelah sampai di peringgan tim patroli mendengar suara sepeda motor dan melihat cahaya lampu kemudian tim patroli bersembunyi di semak sekitaran peringgan dan tidak lama ada cahaya lampu dari mobil pick up yang mengarah ke cahaya lampu motor tersebut, selanjutnya tim patroli mendekat ke arah mobil pick up masuk di kebun pribadi masyarakat, kemudian tim patroli melihat seseorang sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor yang ada obrok/keranjang angkut buahnya dan setelah sampai di mobil pick up berhenti tersebut lalu tim patroli melakukan penyergapan dan tim patroli berhasil mengamankan Para Terdakwa yang sedang melangsir buah kelapa kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari. Setelah mengamankan Para Terdakwa, tim patroli membawa Para Terdakwa ke kantor PT. Windu Nabatindo Lestari beserta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, serta 1 (satu) buah obrok/keranjang angkut buah dan 1 (satu) buah tojok besi, 5 (lima) buah tojok dari kayu, 1 (satu) buah kapak, beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan Nopol KH 8496 LA warna hitam, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib buah kelapa sawit yang diambil oleh Para Terdakwa dilakukan penimbangan dengan disaksikan Para Terdakwa dan sekitar jam 11.00 Wib Saksi Latifudin selaku Chief Security, Saksi Eky Setiyadi dan Saksi Sapriyansyah membawa Para Terdakwa berserta barang bukti tersebut ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.---------------------- -------- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Adit (Daftar Pencarian Orang) dan Reno (Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk melakukan panen di lokasi sampahan yaitu adalah lokasi pembuangan sampah kebun PT. WNL yang berada di Blok G56/F57 Divisi 5 KAGE (Katari Agro Estate), dengan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah egrek miliknya, kemudian Adit (DPO) membawa 3 (tiga) buah tojok dan Reno (DPO) membawa 1 (satu) buah tojok, selanjutnya menuju lokasi sampahan, setibanya di lokasi sampahan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II langsung mengeggrek satu persatu buah kelapa sawit matang yang masih menempel di pohon sampai dengan pukul 19.00 Wib, dan setelah itu Terdakwa II pulang ke rumahnya untuk istirahat dan mempersiapkan Mobil Pick upnya untuk mengangkut buah kelapa sawit tersebut jika sudah selesai semua dipindahkan ke dekat pinggir jalan kebun milik masyarakat, setelah buah sawit terjatuh ke tanah lalu Terdakwa I bersama Adit (DPO) dan Reno (DPO) mulai menggunakan Tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit dengan berjalan kaki sejauh ± 300 m (tiga ratus meter) ke lokasi di antara perbatasan lahan milik perusahaan dan lahan kebun sawit milik warga berupa semak belukar yang tidak tinggi, lalu buah kelapa sawit ditumpuk dahulu di lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa I, Adit (DPO) dan Reno (DPO) memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke tumpukan kedua yang jaraknya ± 200 m (dua ratus meter) dari tumpukan pertama tepatnya sudah memasuki wilayah kebun sawit milik masyarakat, setelah semua buah kelapa sawit berhasil dipindah ketumpukan kedua kemudian Adit (DPO) dan Reno (DPO) pulang mengambil Obrok supaya cepat memindahkan buah kelapa sawit dari tumpukan kedua menuju ke dalam lahan di dekat jalan masuk lahan kebun masyarakat, kemudian setelah sepeda motor Adit (DPO) dan Reno (DPO) dipasang Obrok lalu Terdakwa I memuat buah kelapa sawit dari tumpukan kedua ke keranjang Obrok Adit (DPO) dan Reno (DPO) setelah penuh Adit (DPO) dan Reno (DPO) membawa buah kelapa sawit tadi menuju tumpukan ketiga yang berjarak ± 100 m (seratus meter) yang lokasinya sudah dekat ke arah jalan desa, setelah semua buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke tumpukan ketiga masuk hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa II datang ke lokasi dengan mengendarai 1 (Satu) buah Mobil Pick up miliknya merek Suzuki Carry warna hitam Nopol KH 8496 LA yang kemudian berhenti di dekat lokasi tumpukan buah dengan cara memundurkan Mobil Pick upnya masuk dari muara jalan masuk kebun hingga ke lokasi tumpukan buah kelapa sawit, kemudian saat itu Reno (DPO) dan Adit (DPO) entah pergi ke mana, Para Terdakwa sempat berusaha mencari keberadaan Reno (DPO) dan Adit (DPO) di sekitar lokasi kebun masyarakat tersebut namun tidak menemukan Reno (DPO) dan Adit (DPO), kemudian Terdakwa II sempat merasa khawatir karena takut bertemu pemilik kebun masyarakat tersebut sehingga mengajak Terdakwa I agar cepat pergi dari lokasi tersebut dengan meninggalkan tumpukan buah kelapa sawit di lokasi tersebut berhubung Reno (DPO) dan Adit (DPO) sudah tidak diketahui keberadaannya di lokasi tersebut, tidak lama waktu berselang sekira jam 04.00 Wib tiba-tiba dari arah kegelapan muncul beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah Anggota Security PT. Windu Nabatindo Lestari dan Para Terdakwa diamankan.-- -------- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Reno (DPO) dan Adit (DPO) tidak memiliki izin untuk memanen buah kelapa sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) janjang atau sama dengan 1.350 kg (seribu tiga ratus lima puluh kilogram) di Blok G56/F57 Divisi 5 Katari Agro Estate PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan akibat dari perbuatan Para Terdakwa, pihak PT. Windu Nabatindo Lestari mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.861.000,- (tiga juta delapan ratus ribu enam puluh satu rupiah).---------- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |