Catatan tindak pidana yang didakwakan:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa NARTO Bin KARTOMO (Alm), pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib atau suatu waktu pada bulan Maret 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di belakang SMP N 2 Antang Kalang Desa Batu Agung Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prop. Kalteng atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” |