Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Spt HENDRA SIA 1.BAHRUDIN
2.HERYANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA SIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KADIR, S.H.HENDRA SIA
2M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.HENDRA SIA
3ORNELA MONTY, S.H., M.H.HENDRA SIA
Tergugat
NoNama
1BAHRUDIN
2HERYANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur
2PT BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG SAMPIT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ELSHINTA, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur
2MAHDI ERWIN SANTOSA, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur
3NUR INDAH SARI PUTRI BAKHTIAR, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur
4EFENDI DWI PRASETYO,DKKPT BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG SAMPIT
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

 Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

POKOK PERKARA.

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berdasarkan Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1064 / Kelurahan Ketapang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal, 12 Agustus 1996, Nomor : 2831/ Kelurahan Ketapang/1996,  seluas ± 1. 747 M2, (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.05.06.03.03522 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 62.02.070.003.029-0114.0, atas nama HENDRA SIA;
    Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :
    Provinsi            : Kalimantan Tengah ;
    Kabupaten         : Kotawaringin Timur ;
    Kecamatan        : Mentawa Baru Ketapang ;
    Kelurahan          : Ketapang ;
    Jalan                : Kapten Mulyono;
    Luasnya  ± 1. 747 M2, (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) termasuk didalamnya tanah yang luasnya ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) ;  Adalah Sah Milik Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan luas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi)  ;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan luas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) dan menyerahkan/mengembalikannya kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga;
  6. Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan sebagai hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ;
  8. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT  ;
  9. Menghukum kepada PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara langsung, tunai dan sekaligus secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT ;
  10. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali PARA TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ;  
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ;
  12. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

    Atau ;
  13. Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak