Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ELSHINTA, S.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur | 2 | MAHDI ERWIN SANTOSA, S.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur | 3 | NUR INDAH SARI PUTRI BAKHTIAR, S.H. | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur | 4 | EFENDI DWI PRASETYO,DKK | PT BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CABANG SAMPIT |
|
Petitum |
DALAM PROVISI.
Mengabulkan gugatan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Hak Kepemilikan milik PENGGUGAT berdasarkan Hak Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1064 / Kelurahan Ketapang, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal, 12 Agustus 1996, Nomor : 2831/ Kelurahan Ketapang/1996, seluas ± 1. 747 M2, (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 15.05.06.03.03522 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 62.02.070.003.029-0114.0, atas nama HENDRA SIA;
Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :
Provinsi : Kalimantan Tengah ;
Kabupaten : Kotawaringin Timur ;
Kecamatan : Mentawa Baru Ketapang ;
Kelurahan : Ketapang ;
Jalan : Kapten Mulyono;
Luasnya ± 1. 747 M2, (seribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) termasuk didalamnya tanah yang luasnya ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) ; Adalah Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan luas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan luas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi) dan menyerahkan/mengembalikannya kepada Penggugat seketika tanpa dibebani syarat apapun juga;
- Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara langsung, tunai dan sekaligus secara tanggung renteng, kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali PARA TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;
Atau ;
- Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;
|