Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | DIWIL bin IMRAN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-170/O.2.11/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia Terdakwa DIWIL Bin IMRAN (Alm) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada Hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Blok E5 Divisi 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC), Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada tahun 2015, Terdakwa melakukan klaim lahan seluas 643,8 Ha yang merupakan wilayah atau lahan yang berada dalam penguasaan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) berdasarkan Surat Hak Guna Usaha Nomor : 22 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 31 Juli 2003 yang mana atas kejadian tersebut telah dilakukan Upaya mediasi dan pihak PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) telah memberikan kompensasi sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap. Namun kemudian, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa melakukan pelarangan aktifitas transportasi angkutan muatan CPO, Kornel Cangkang serta alat transportasi lainnya yang dilakukan oleh PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC), selanjutnya Terdakwa membuat dan memasang portal di Jalan Poros Blok E5 Divisi 2 PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC), Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang terbuat dari potongan kayu panjang yang ditancapkan ke tanah kemudian kayu panjang tersebut melintang di jalan dan dapat dibuka maupun ditutup menggunakan tali, selain itu Terdakwa juga mendirikan pondok menggunakan terpal yang dijadikan atap dari pondok tersebut, sehingga Pihak Perusahaan PT. Sinar Citra Cemerlang tidak dapat melakukan aktifitas operasional. Atas kejadian tersebut, pihak PT. Sinar Citra Cemerlang melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kotawaringin Timur. ---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 22 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 31 Juli 2003 lahan tersebut berada dalam penguasaan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC). ---------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Lampiran Laporan Nomor : IP/478-62.02.200/III/2024 tanggal 21 Maret 2024, telah dilakukan Overlay Titik Koordinat yakni Titik 1 (712059,9766966), Titik 2 (712054,9766967), Titik 3 (712066,9766964), Titik 4 (712054,9766971), Titik 5 (712048,9766958), Titik 6 (712052,9766984), Titik 7 (712063,9766984), dan Titik 8 (712064,9766963) yang mana titik tersebut di Lokasi terindikasi berada pada Bidang Tanah HGU Nomor 22 atas nama PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC). ---------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pelarangan aktifitas dan pemortalan di lahan Perkebunan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) dilakukan tanpa izin dari pihak PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC). ---------------------------------------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) mengalami kerugian dikarenakan tidak dapat melakukan aktifitas operasional sejumlah kurang lebih Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). ------------------------------------------------------------------ --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |