Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2023/PN Spt DAHLIA 5.SITI NURBAYA
6.RUSDIANA
7.BAMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHLIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HDAHLIA
2Yunanto, S.H.DAHLIA
3AR. DIAN PUTRA PERWIRA, S.H.DAHLIA
Tergugat
NoNama
1SITI NURBAYA
2RUSDIANA
3BAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMANSYAH, SHSITI NURBAYA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang jujur;
  3. Membatalkan Eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Spt, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi yakni:
-  Letak Tanah:
Jalan Baamang IV Baamang Tengah Sampit. RT.25/RW.08. Kelurahan Baamang Tengah. Kabupaten Kotawaringin Timur. Provinsi Kalimantan Tengah.
-  Ukuran Tanah:
Panjang 296 Meter;
Lebar 16,5 Meter;
Luas 4.884 Meter Persegi.
- Batas-batas tanah:
Utara dengan Haji Amat;
Timur dengan Jalan Baamang IV;
Selatan dengan Jalan/Gang Kutilang;
Barat dengan Abdul Kirak;
4.  Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi;
5.  Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak