Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Spt ROSHIAN ARGANATA, SH AH HASANI bin ABDUL BASITH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-115/O.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AH HASANI bin ABDUL BASITH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa AH HASANI Bin ABDUL BASITH pada hari Pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman didepan masjid Islamic center, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 05.30 Wib Terdakwa berangkat  dari rumah menuju ke PT.MAP Timur Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjemput siswa – siswi sekolah SMP dan SMA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil bus merk mitsubishi warna putih No.Pol DA 7013 DC. Selanjutnya Terdakwa sempat berhenti sejenak bersama para siswa SMA untuk meminum arak lalu melanjutkan perjalanan untuk menjemput para siswa lainnya dalam keadaan mabuk berat dengan membawa penumpang saksi anak ALFIANO FEBRIANUS KIRA, saksi anak PUTRI NABILA, saksi anak YOHANA, saksi anak ADE RAHMADHANI dan saksi anak NUR AULIYANA dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun. Kemudian ketika sampai di Jalan Jenderal Sudirman, Terdakwa diminta para siswa untuk berkeliling bundaran dekat Islamic center dan Terdakwa menuruti permintaan tersebut, namun karena Terdakwa dalam keadaan mabuk berat mengakibatkan mobil bus yang Terdakwa kendarai berjalannya zig – zag kekiri dan kekanan lalu masuk kejalur sebelah kanan (arah berlawanan). Kemudian ketika masuk ke jalur arah berlawanan terdapat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X warna hitam merah No.Pol KH 4484 QF yang dikendarai korban NUR SLAMET  (Alm) dengan membawa keranjang besi dari arah pangkalan bun menuju sampit, korban yang panik melihat bus yang dikendarai oleh Terdakwa berusaha menghindar hingga masuk kebahu jalan, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga menyebabkan bagian samping kanan depan mobil bus menabrak samping kanan sepeda motor hingga sepeda motor beserta pengendara sepeda motor jatuh dibahu jalan ( sebelah kanan dari arah sampit menuju pangkalan bun ). Selanjutnya mobil bus yang Terdakwa kemudikan menabrak pohon kelapa sawit yang berada dibahu jalan diatas trotoar sebelah kanan dari arah sampit menuju pangkalan bun, lalu Terdakwa turun bersama penumpang dan Terdakwa duduk di trotoar bahu jalan sedangkan penumpang menuju kedalam masjid. Kemudian Terdakwa berjalan menuju kedalam masjid melihat sepeda motor honda supra X warna hitam merah No.pol. KH 4484 QF berada dibahu jalan. Beberapa saat kemudian Terdakwa ikut mobil ambulance menuju ke RSUD Dr.Murjani sampit untuk melihat korban NUR SLAMET, setelah sampai RSUD Dr.Murjani Terdakwa mendengar bahwa korban NUR SLAMET pengendara sepeda motor honda supra X warna hitam merah No.pol. KH 4484 QF meninggal dunia, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor satlantas Polres Kotawaringin Timur.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban NUR SLAMET meninggal dunia Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 11/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : hidung mengeluarkan darah, luka robek di kepala bagian atas, luka robek di telapak tangan kanan atas dasar tulang, luka robek pada dahi, luka lecet pada beberapa bagian tubuh, patah tulang pada kaki bawah sebelah kiri, korban dinyatakan Meninggal Dunia.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban ALFIANO FEBRIANUS KIRA mengalami luka Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 13/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : Terdapat gerakan terbatas R/lengan kiri.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban PUTRI NABILAH mengalami luka Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 14/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : Terdapat luka lecet di regio betis kanan, wajah dan tangan kiri, bengkak pada betis kanan.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban YOHANA mengalami luka Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 15/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : Terdapat nyeri pada punggung.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban ADE RAHMADANI mengalami luka Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 16/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban NUR AULIYANA mengalami luka Sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Dr. Murjani Sampit Nomor : 17/TU-3/815/DM/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan : Terdapat luka robek pada kepala bagian depan dan belakang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) subsider Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya