Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.374.550,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.726.872,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 14.745.730,- ( EMPAT BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 00265 atas nama abdul wahid MY Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|