Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Spt DIWIL KEPOLISIAN RESOR KOTIM C.q KAPOLRES KOTIM C.q PENYIDIK IPTU RIBUT ARISSIYONO SATRESKRIM POLRES KOTIM Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat 00.01/PRA-PID/IV/2025
Pemohon
NoNama
1DIWIL
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTIM C.q KAPOLRES KOTIM C.q PENYIDIK IPTU RIBUT ARISSIYONO SATRESKRIM POLRES KOTIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan tidak sah seluruh proses penyidikan dalam perkara No. LP/B/63/III/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur, termasuk penetapan tersangka terhadap Terlapor melalui Surat Ketetapan No:S.Tap/13/I/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 30 Januari 2025 atas nama DIWIL bin IMRAN (Alm);
  2. Memerintahkan penghentian proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Termohon (Penyidik Polres Kotawaringin Timur) untuk:
  • Memberikan seluruh salinan berkas pemeriksaan yang lengkap kepada Terlapor;
  • Mencabut status tersangka Terlapor secara hukum;
  • Memulihkan nama baik Terlapor;
  1. Menetapkan bahwa pelapor (Sastra Wiguna) tidak memiliki legal standing dalam melaporkan perkara ini;
  2. Memerintahkan audit internal terhadap proses penyidikan yang dilakukan;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya