Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Spt ARIFIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIFIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.ARIFIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Tempat Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 6202-LT-24012014-0035 yang semula tertulis KOTAWARINGIN TIMUR diperbaiki menjadi SAMPIT;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak