Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 162.963.346,- ( SERATUS ENAM PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.415.457,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 31.547.889,- ( TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,-(-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 121 atas nama ERNI dan Sertifikat Hak Milik No 128 atas nama ERNI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |