Dakwaan |
PERTAMA
---------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD Als MAN Bin HASAN bersama-sama dengan sdr. ADISAN (tidak ditemukan oleh penyidik) dan sdr. ENCONG Als INCONG (tidak ditemukan oleh penyidik) pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok Q 19 Divisi 1 PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Sungai Ayawan Estate, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr. ADISAN mendatangi rumah sdr.ENCONG yang mana sdr. ENCONG menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil buah sawit di Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya kemudian Terdakwa menyetujui dan sdr. ENCONG meminjamkan Terdakwa mobil Pick Up lalu Terdakwa mengendarai mobil tersebut bersama dengan sdr. ADISAN dan teman sdr. ENCONG yang namanya tidak diketahui menuju lokasi perkebuan saye. Setelah sampai di perkebuan saye, orang yang namanya Terdakwa tidak ketahui menunjukan lokasi yang akan di ambil buah sawitnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok kemudian bersama dengan sdr. ADISAN berjalan kaki menuju lokasi yang ditentukan lalu sekitar pukul 15.00 WIB menyeberangi parit yang ada di lokasi tersebut kemudian Terdakwa mengambil buah sawit tersebut bersama-sama dengan sdr. ADISAN selanjutnya mengangkut dan mengumpulkan buah sawit di dalam parit dengan jumlah kurang lebih 60 (enam puluh) janjang kemudian sekitar pukul 17.00 WIB anggota security yang sedang berpatroli mengamankan Terdakwa sedangkan sdr. ADISAN melarikan diri lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor besar Kebun Saye kemudian di bawa ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa MUHAMMAD Als MAN Bin HASAN, sdr. ADISAN dan sdr. ENCONG bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya yangmana buah kelapa sawit tersebut akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;-----------
- bahwa Terdakwa, sdr. ADISAN dan sdr. ENCONG. mengambil 60 (enam puluh) janjang dengan Berat Bersih 1.600 kg sehingga PT. Perkebunan sungai ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp 5.668.800,- (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).-------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD Als MAN Bin HASAN bersama-sama dengan sdr. ADISAN (tidak ditemukan oleh penyidik) dan sdr. ENCONG Als INCONG (tidak ditemukan oleh penyidik) pada Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Blok Q 19 Divisi 1 PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Sungai Ayawan Estate, Desa Sukamandang, Kec. Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr. ADISAN mendatangi rumah sdr.ENCONG yang mana sdr. ENCONG menawarkan kepada Terdakwa untuk memanen buah sawit di Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya kemudian Terdakwa menyetujui dan sdr. ENCONG meminjamkan Terdakwa mobil Pick Up lalu Terdakwa mengendarai mobil tersebut bersama dengan sdr. ADISAN dan teman sdr. ENCONG yang namanya tidak diketahui menuju lokasi perkebuan saye. Setelah sampai di perkebuan saye, orang yang namanya Terdakwa tidak ketahui menunjukan lokasi yang akan di panen. Sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok kemudian bersama dengan sdr. ADISAN berjalan kaki menuju lokasi yang ditentukan lalu sekitar pukul 15.00 WIB menyeberangi parit yang ada di lokasi tersebut kemudian Terdakwa melakukan pemanenan buah sawit bersama-sama dengan sdr. ADISAN selanjutnya mengangkut dan mengumpulkan buah sawit di dalam parit dengan jumlah kurang lebih 60 (enam puluh) janjang kemudian sekitar pukul 17.00 WIB anggota security yang sedang berpatroli mengamankan Terdakwa sedangkan sdr. ADISAN melarikan diri lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor besar Kebun Saye kemudian di bawa ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;-------------------------------------
- Bahwa MUHAMMAD Als MAN Bin HASAN, sdr. ADISAN dan sdr. ENCONG bukan pekerja atau pegawai di PT. Aditunggal Mahajaya dan tidak meminta izin untuk memanen tandan buah kelapa sawit milik PT. Aditunggal Mahajaya yangmana buah kelapa sawit tersebut akan di jual dan uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;----------
- Bahwa Terdakwa, sdr. ADISAN dan sdr. ENCONG. mengambil 60 (enam puluh) janjang dengan Berat Bersih 1.600 kg sehingga PT. Perkebunan sungai ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian sebesar Rp 5.668.800,- (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).--------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |