Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Spt |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. OTO MULTIARTHA Cabang Sampit |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aprianto Hutomo, S.H. | PT. OTO MULTIARTHA Cabang Sampit | 2 | Jannes H. Silitonga, S.H. | PT. OTO MULTIARTHA Cabang Sampit | 3 | Yos Rajendra, S.H. | PT. OTO MULTIARTHA Cabang Sampit | 4 | Rendra A. Manalu, S.H. | PT. OTO MULTIARTHA Cabang Sampit |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding dan kasasidari TERGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp.178.853.300 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil berdasarkan Pasal1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah);
- Menghukum dan menjatuhkan sanksi membayar Rp.5.000.000(lima juta rupiah) per hari setiap kali lalai memenuhi kewajiban tersebut kepada TEREGUGAT selanjutnya diberikan PENGGUGAT;
- Menyita 1 unit Mobil beserta BPKBnya yaitu Toyota All New Avanza Veloz 1,5 M/T tahun 2013 warna putih nomor rangka MHKM1CA4JDK030948 dan nomor mesin DDG8740 Nomor Registrasi KH 1316 P atas nama pemilik DRS.M.KHAMDANI (PENGGUGAT) sebagai barang bukti atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukanTERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |