| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melalaikan Kewajibannya kepada PENGGUGAT atau dengan Kata lain yaitu TERGUGAT telah Wanprestasi;Menyatakan Sah dan Berharganya seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini;Menyatakan Sah dan Berharganya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6450 dan Peta bidang Nomor : 02896 atas nama Supriono Eko Putro (Alm);\Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp.1,000,000,- (#satu juta rupiah#) per hari per keterlambatan bagi TERGUGAT apabila tidak tunduk dan patuh untuk menjalankan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT);Membebankan Biaya Perkara ini menurut Hukum;Menetapkan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim memiliki Pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |