| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa MERIYANA PRAMITA SARI Binti NOOR SYAMSU, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di kios yang berada dekat dengan rumah Terdakwa di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM (berkas perkara terpisah) memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu adalah Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi NENENG menyetujuinya. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ISNA (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB datang Saksi ANDRE SABIRO Bin YOKO SABIRO (berkas penuntutan terpisah) ke kios Terdakwa yang mana Saksi ANDRE diminta Sdr. ISNA (DPO) untuk mengantar dan menyerahkan pesanan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa menerimanya, namun pembayarannya setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual kembali. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi NENENG dan Saksi NENENG menerimanya, namun untuk pembayarannya setelah sabu tersebut terjual kembali. Selanjutnya Saksi NENENG membagi sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus menjadi 71 (tujuh puluh satu) bungkus. Kemudian 71 (tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut diberi harga perbungkusnya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi NENENG sebagai upah untuk membagi narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi NENENG menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam dan Saksi NENENG letak di dalam lemari sepatu di rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di rumah Terdakwa berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Terdakwa adalah berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna putih dan 1 (satu) buah nomor sim 081253688116.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 71 (tujuh puluh satu) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-316/O.2.11/Enz.1/09/2025 Tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0490 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1448 gram milik Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa MERIYANA PRAMITA SARI Binti NOOR SYAMSU, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Iskandar No. 45 RT.001 RW.001 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di rumah Terdakwa berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Terdakwa adalah berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna putih dan 1 (satu) buah nomor sim 081253688116.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 06 September 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 71 (tujuh puluh satu) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya dengan berat bersih 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-316/O.2.11/Enz.1/09/2025 Tanggal 11 September 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0490 tanggal 10 September 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotawaringin Timur berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1448 gram milik Terdakwa NENENG PURWATI Alias ENDANG Binti DULALIM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ |