Dakwaan |
Bahwa terdakwa MAJIDIN bersama-sama dengan saksi AKDI PATI dan saksi M. YUSUF (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2024, bertempat di Perairan Tanjung Kunyit Provinsi Kalimantan Selatan pada titik koordinat 4o05’20.00”S-116o02’21.2”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya pada tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi M.YUSUF bersama saksi AKDI PATI Als CAPTAIN ADE (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah bersepakat untuk menjual hasil kejahatan perompakan berupa minyak FAME yang dibawa oleh kapal Tanker BLUE OCEAN sebanyak 200 KL dengan harga Rp.8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya dan bagian keuntungan untuk saksi AKDIPATI sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per liternya selanjutnya saksi M.YUSUF menghubungi terdakwa MAJIDIN, sdr. H.SURI dan sdr.H.KISWADI untuk menawarkan minyak FAME hasil kejahatan kepada terdakwa MAJIDIN diharga yang disepakati Rp.9000.- (sembilan ribu rupiah), sdr. H.SURI diharga yang disepakati Rp.8.900,- (delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan sdr. H.KISWADI diharga yang disepakati Rp.8,700,- (delapan ribu sembilan ratus rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 07.00 WITA datang kapal MT.BLUE OCEAN di perairan Tanjung Kunyit Provinsi Kalimantan Selatan pada titik koordinat 4o05’20.00”S-116o02’21.2”E selanjutnya saksi M.YUSUF menghubungi terdakwa MAJIDIN, sdr. H.SURI dan sdr.H.KISWADI untuk memberitahukan bahwa kapal yang membawa minyak FAME sudah datang selanjutnya datang kapal SPOB JAYADI 07 yang disewa terdakwa H.MAJIDIN untuk membeli sebanyak 80 KL dari kapal MT.BLUE OCEAN seharga Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) dan ditransfer ke rekening sdr.BONAR (belum diketahui keberadaannya) yang sebelumnya sudah diberikan oleh terdakwa M.YUSUF untuk nomor rekening Bank Mandiri an.BONAR.
- Bahwa terdakwa MAJIDIN yang seharusnya patut menduga bahwa minyak FAME yang dibeli dengan harga dibawah harga resmi tersebut dari saksi M.YUSUF adalah merupakan hasil kejahatan perompakan yang dibawa oleh Kapal Tanker MT.Blue Ocean milik PT.SUKAJADI SAWIT MEKAR yang dikirim oleh kapal Tugboat Royal TB.17 menarik OB Royal 1 dari PT.Pancaran Maritim Transportindo kepada PT.AKR Corporindo yang mengakibatkan PT.SUKAJADI SAWIT MEKAR mengalami kerugian sebesar Rp.11.952.744.000,- (sebelas milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) selanjutnya saksi M.LUTFI FATHILLAH SUPRIADI dari PT.Pancaran Maritim Transportindo melaporkan ke Polairud Polda Kalteng di Kota Sampit guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa MAJIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------- |