Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Spt BONG HIUN TJIN Als A CIN Bin BONG HOI FENG 1.NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTENG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTIM
2.NEGARA RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BONG HIUN TJIN Als A CIN Bin BONG HOI FENG
Termohon
NoNama
1NEGARA RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALTENG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTIM
2NEGARA RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan  Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/127/IX/RES.1.7/2020/RESKRIM, Memutuskan, Menetapkan status Pemohon sebagai Saksi menjadi Tersangka, sehubungan dengan perkara tindak pidana Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang ;sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 353 Ayat (3) Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan tidak sah  Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Termohon Nomor: Sp.Kap/87/X/RES.1.7/2020/Reskrim, tertanggal 08 Oktober 2020, , Juncto Surat Perintah Penahanan Nomor.Sp.Han/81/X/RES.1.7/2020/RESKRIM, , tertanggal 09 Oktober 2020;

4. Menyatakan tidak sah Surat tanda Penerimaan yang dikeluarkan Termohon Nomor: A.B.20/121/XI/Res.1.7/2020/RESKRIM, tertanggal 9 Nopember 2020; Tanpa surat Perintah Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan dan melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Kotim  segera dan seketika sejak putusan dalam Praperadilan ini dibacakan;

6. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang bukti mobil serta beberapa HP dan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas;

7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum/KUHAP sehingga berakibat kerugian Pemohon secara materil dan inmateril, maka wajarlah bila Termohon dihukum membayar ganti kerugian berupa:
- Kerugian Materil:

Kehilangan Penghasilan:

Pemohon Bong Hiun Tjin Als A Cin Bin Bong Hoi Feng adalah seorang Wiraswasta yang berkapasitas dan berkedudukan dalam hukum sebagai decision Making dalam perusahananya antara lain :

Perputaran uang satu hari sebesar Rp.100.000.000 X 30 Hari X 2 bulan = Rp.6.000.000.000. – (Enam milyard rupiah).-

- Kerugian Imateril

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 2.000.000.000., (Dua Milyard rupiah).

Total keseluruhan sebesar Rp.6.000.000.000.- + Rp.2.000.000.000 = Rp.8.000.000.000.- (Delapan milyard rupiah).-

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara aquo;

9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Cq, Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Atau:  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya