| Dakwaan |
------ Bahwa Ia Terdakwa FERI RIZKI AKBAR Bin SAMSUDIN, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Cilik Riwut Km.35 Desa Cempaka Mulia Barat RT.020 RW.007 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Saksi SAIPUL RAHMAN sedang berada di depan rumah di Jalan Cilik Riwut Km.35 Desa Cempaka Mulia Barat RT.020 RW.007 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi SAIPUL melihat sebuah mobil datang lalu turun beberapa orang di pinggir jalan dari mobil tersebut dan mobil tersebut kembali ke arah Sampit. Selanjutnya Saksi SAIPUL mendengar suara keras dari arah tower dan Saksi SAIPUL melihat ada orang berada di area tower. Kemudian karena area tower terdapat penerangan lampu sehingga Saksi SAIPUL bisa melihat pintu box baterai dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Saksi SAIPUL menghubungi Saksi REJEKI RAHMAN dan mengajak ke area tower. Kemudian Saksi SAIPUL bersama dengan Saksi REJEKI masuk ke dalam area tower dan melihat pagar tower sudah dalam keadaan roboh atau terjatuh lalu pintu box tempat penyimpanan baterai dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Saksi SAIPUL juga melihat beberapa orang berlari ke arah semak-semak di depan tower. Kemudian Saksi SAIPUL mencari orang-orang tersebut lalu 1 (satu) orang keluar dan menyerahkan diri, yaitu Saksi NUUR AFIF FADHILAH (berkas perkara terpisah). Selanjutnya Saksi NUUR menyampaikan masih terdapat 2 (dua) orang lainnya yang bersembunyi di semak-semak. Setelah dilakukan pencarian, Terdakwa FERI dan Saksi AGRE RALDO (berkas perkara terpisah) berhasil ditemukan saat bersembunyi di semak-semak. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NUUR dan Saksi AGRE dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mencoba mengambil barang berupa 1 (satu) buah baterai/acu tower merk Batt Sunwoda Energy milik PT. BMG tanpa izin adalah berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE RALDO (berkas perkara terpisah) dan Saksi NUUR AFIF FADHILAH (berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah di Jalan Bumi Raya I Perumahan Mahardika Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi AGRE dan Saksi NUUR untuk bekerja. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng plus lalu menuju ke tempat rental mobil di dalam Perumahan Wengga Metropolitan. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR menyewa mobil dan meminta bantuan Sdr. Ade untuk mengemudikan mobil dan mengantarkan ke Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga. Setelah sampai pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR turun di pinggir jalan lalu Sdr. Ade kembali ke Sampit. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR masuk ke area tower yang pintu gerbangnya tidak terkunci, lalu Terdakwa meminta Saksi NUUR untuk berjaga di dekat pintu gerbang, sementara Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE menuju tower yang jaraknya tidak jauh dari pintu gerbang. Saat itu pagar tower di lokasi tersebut sudah dalam keadaan renggang, kemudian Terdakwa menarik pagar tersebut hingga roboh atau terjatuh. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi AFRE menuju kabinet/box perangkat kelistrikan tower. Kemudian Terdakwa berusaha membuka gembok box dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah linggis, namun belum berhasil. Selanjutnya Saksi AGRE melanjutkan mencongkel gembok tersebut hingga akhirnya terbuka. Setelah box terbuka, Terdakwa melepaskan paksa besi pengaman baterai menggunakan 1 (satu) buah linggis dan melepas baut kabel grounding dan kabel positif pada baterai menggunakan 1 (satu) buah obeng plus, namun baterai tersebut belum sempat diambil karena perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR diketahui oleh warga sekitar. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi AGRE dan Saksi NUUR melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Kemudian warga sekitar mencari lalu menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR dalam mencoba mengambil barang milik PT. BMG tanpa izin adalah untuk memiliki barang tersebut dan memperoleh keuntungan.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi AGRE dan Saksi NUUR dalam mencoba mengambil barang milik PT. BMG adalah tanpa izin dari pemiliknya.--------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |